GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kecelakaan yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Selasa (11/2/2025), kembali menimbulkan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah bersenggolan dengan truk trailer yang melintas di luar jam operasional yang telah diatur. Kecelakaan tersebut menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih tegas terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat.
Menurut Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, kejadian tersebut menambah panjang daftar kecelakaan di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan barang, yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub, masih belum sepenuhnya dijalankan dengan konsisten.
Aturan yang mengatur jam operasional kendaraan berat di wilayah kota Balikpapan adalah upaya untuk mengurangi kecelakaan dan mengatur lalu lintas agar lebih aman.
“Seharusnya kendaraan besar seperti truk trailer tidak boleh melintas di jalan-jalan utama pada jam-jam tertentu. Namun, kenyataannya masih ada pelanggaran yang terjadi, sehingga kejadian kecelakaan seperti ini terus berulang,” ujar Syarifuddin dalam wawancaranya, Selasa (18/2/2025).
Syarifuddin menambahkan bahwa meskipun Perwali mengenai jam operasional kendaraan barang masih berlaku, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak maksimal. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, serta pihak terkait lainnya agar aturan ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini harus diperkuat. Tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Dishub, tapi juga harus ada peran serta kepolisian dalam menindak tegas pengendara yang melanggar,” tambahnya.
Kecelakaan di Simpang Muara Rapak semakin menguatkan argumen bahwa pengawasan yang lebih ketat dan penegakan yang lebih tegas terhadap aturan ini sangat dibutuhkan. DPRD Kota Balikpapan berharap, dengan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan, kecelakaan serupa dapat diminimalkan di masa depan. (Adv/DPRD/BPP)
