GARVI.ID, BALIKPAPAN — Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, memastikan pihaknya terus mengawal penyelesaian hak ratusan pekerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang hingga kini belum menerima gaji dan kompensasi penuh.
Gasali menjelaskan, dari total sekitar 300 pekerja, masih terdapat 158 orang yang belum mendapatkan hak mereka, termasuk gaji tertunda, tunjangan, dan uang pesangon.
“Secara keseluruhan, ada tiga poin yang sudah disepakati pada 2 September lalu. Pertama soal gaji yang terlambat, kemudian kompensasi atau bonus, dan terakhir pesangon di akhir masa kerja. Nah, sampai sekarang, hak 158 pekerja masih belum terselesaikan,” ujar Gasali, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga antara DPRD, perusahaan, dan pekerja, masih ditemukan miskomunikasi antara pihak kontraktor dan subkontraktor.
Gasali menjelaskan, persoalan muncul karena sebagian pekerja berada di bawah naungan PT Era, yang sebelumnya bekerja sama dalam skema Joint Operation (JO) dengan PT Cangwon. Namun sejak 2022, PT Cangwon mengambil alih kendali pengawasan tenaga kerja, sementara kontrak tetap atas nama PT Era.
“Dari pengakuan PT Era, tanggung jawab pekerja itu sebenarnya ada di PT Cangwon, karena sejak 2022 mereka yang mengendalikan semua pengawasan tenaga kerja,” jelas Gasali.
Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian hak pekerja menjadi terhambat. DPRD, kata Gasali, tetap berupaya memediasi agar kedua pihak mencapai kesepakatan yang adil.
Ia juga menyinggung aksi unjuk rasa para pekerja di kawasan proyek RDMP pada Rabu (5/11/2025) lalu. Dalam aksi itu, para pekerja kembali menuntut pembayaran hak mereka, dan pihak terkait difasilitasi untuk kembali berdialog.
“Memang sempat terjadi aksi demo di lokasi proyek, dan sudah difasilitasi lagi untuk mencari solusi bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal sampai hak-hak para pekerja benar-benar dibayarkan,” tegasnya.
Gasali menegaskan, DPRD Balikpapan berkomitmen memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah taat terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan tidak merugikan para pekerja. (Adv/DPRD/Bpp)













