GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kemacetan di Balikpapan terus memburuk, salah satu penyebab utama adalah bertambahnya volume kendaraan akibat pertumbuhan penduduk, yang dipicu oleh pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan pun menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam menangani masalah ini. Sebagian besar ruas jalan yang kini padat dan membutuhkan pelebaran berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga proyek pelebarannya membutuhkan persetujuan lintas instansi.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa, menekankan bahwa pemerintah kota harus lebih proaktif dalam mengajukan usulan pelebaran jalan kepada pemerintah pusat. Mengingat terbatasnya anggaran daerah, apabila hanya mengandalkan dana daerah, proyek pelebaran jalan akan terhambat. Laisa mengingatkan bahwa proyek infrastruktur yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan strategis, termasuk akses menuju IKN, sangat penting untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Beberapa ruas jalan merupakan kewenangan pusat, dan sebagian lainnya di bawah provinsi. Tanpa adanya koordinasi yang baik antar pemerintah daerah dan pusat, proses pelebaran jalan bisa tertunda. Akibatnya, masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” jelas Laisa, Sabtu (1/2/2025).
DPRD Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan segera menyusun kajian kebutuhan infrastruktur yang komprehensif. Kajian tersebut, menurut Laisa, harus disampaikan kepada pemerintah pusat agar pelebaran jalan mendapat prioritas dalam alokasi anggaran negara. Dengan langkah ini, DPRD berharap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan dapat lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Jika koordinasi ini tidak segera dilakukan, DPRD khawatir kemacetan akan semakin parah, mengganggu mobilitas masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi kota. Oleh karena itu, DPRD Balikpapan mendesak agar Pemkot lebih aktif dalam merancang solusi infrastruktur yang bisa mengatasi masalah kemacetan jangka panjang. (Adv/DPRD/BPP)











