GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah merancang 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 13 usulan datang dari DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot, yang semuanya telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al-Qodri, menjelaskan bahwa Propemperda ini merupakan hasil dari perencanaan yang matang dan berkelanjutan dari tahun sebelumnya.
“Selain Raperda yang ada dalam Propemperda, Pemkot juga mengusulkan dua tambahan, yakni tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Alwi pada Sabtu, (25/1/2024).
Namun, Alwi mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan Raperda, meskipun DPRD Balikpapan berhasil mengesahkan tujuh Raperda pada akhir tahun 2024. Salah satu hambatannya adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pihak terkait, yang berdampak pada rendahnya realisasi Propemperda tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Balikpapan telah merancang 26 usulan Raperda untuk Propemperda 2025 pada 18 November 2024, dengan harapan perencanaan yang lebih baik dapat mempercepat proses pembentukan Perda.
“Kami berharap, dengan perencanaan yang lebih matang, proses pembentukan Perda tahun depan akan lebih optimal dan mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tutup Alwi. (Adv/DPRD/BPP)







