GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan penyelesaian sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga akhir tahun 2025. Target ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan optimisme tersebut usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia di Kantor DPRD, Senin (3/11/2025).
“Kami optimistis pada 2025 ini bisa menuntaskan 10 Raperda menjadi Perda. Progresnya sudah berjalan baik, tinggal memastikan empat rancangan lagi bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3 itu.
Hingga awal November 2025, DPRD Balikpapan telah mengesahkan enam Perda. Sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda. A3 menjelaskan, proses legislasi membutuhkan waktu karena setiap rancangan harus melalui berbagai tahapan verifikasi dan sinkronisasi antarinstansi.
“Pembentukan Perda tidak sekadar menyusun pasal-pasal. Ada proses fasilitasi, evaluasi, hingga harmonisasi dengan regulasi di tingkat provinsi dan pusat,” terangnya.
Ia mencontohkan, Raperda yang berkaitan dengan keuangan daerah atau tata ruang wajib melalui proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Raperda bidang sosial dan pelayanan publik umumnya difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, A3 menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap Perda yang disusun bersifat implementatif dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Sinergi dengan OPD dan Pemprov Kaltim sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Dengan capaian sejauh ini, DPRD Balikpapan berkomitmen untuk menjaga produktivitas legislasi di sisa masa tahun anggaran 2025.
“Kami tidak ingin hanya mengejar jumlah, tetapi memastikan setiap Perda yang disahkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan kota,” pungkasnya. (Adv/DPRD/Bpp)









