DPRD Dorong Penyelesaian Lahan Pasar Induk Balikpapan agar Proyek Segera Jalan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi pembangunan Pasar Induk Balikpapan. Dewan meminta agar permasalahan aset lahan segera dituntaskan agar proyek strategis tersebut tidak terus tertunda.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan bagian aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna membahas langkah penyelesaian lahan yang menjadi lokasi pembangunan pasar.

“Total luas lahan sekitar 9,7 hektare, dan 5 hektare di antaranya sudah disiapkan untuk lokasi pasar. Kendalanya, masih ada beberapa warga yang menempati lahan tersebut,” ujar Fauzi usai rapat, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, dewan telah meminta BKAD bersama bagian hukum untuk bersurat kepada warga yang masih menempati area tersebut. Harapannya, proses relokasi bisa dilakukan secara damai tanpa perlu langkah hukum.

“Kami berharap warga bisa pindah secara sukarela. Tapi kalau tidak juga ada itikad baik, penyelesaian melalui jalur hukum akan ditempuh agar tidak menghambat pembangunan,” tegasnya.

Fauzi menekankan, keberadaan pasar induk sangat penting untuk memperkuat rantai pasok dan menstabilkan harga bahan pokok di Balikpapan. Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat menjadi pusat ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasar induk ini akan menjadi sentra perdagangan modern yang representatif. Tapi semua itu baru bisa berjalan kalau persoalan lahan sudah benar-benar tuntas,” katanya.

Ia memastikan Komisi II akan terus mengawal proses ini hingga selesai, termasuk memastikan koordinasi antarinstansi tetap berjalan.

“Kalau proyek ini rampung, manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas. Karena itu, semua pihak harus bersinergi dan tidak saling menunggu,” ujarnya.

Fauzi juga mengingatkan agar persoalan pendataan aset pasar mendapat perhatian serius dari Disdag dan BKAD.

“Masalah aset sering jadi penghambat pembangunan. Maka kami minta pencatatan aset dilakukan lebih ketat supaya tidak ada persoalan baru ke depan,” pungkasnya. (Adv/DPRD/Bpp)