DPRD Fasilitasi Sengketa Lahan Waduk Teritip, Belum Ada Titik Temu

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa ganti rugi lahan dalam proyek strategis daerah Waduk Teritip, Senin (5/5/2025). Rapat ini mempertemukan perwakilan pemerintah kota dan pemilik lahan, H. M. Hasyim Machmud.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, H. Yono Suherman, dan bertujuan menjembatani perbedaan pendapat antara kedua pihak. Namun, hasilnya belum menghasilkan kesepakatan.

“Pemerintah mengklaim nilai ganti rugi sudah sesuai aturan. Tapi dari pihak pemilik lahan, nilainya dianggap tidak mencerminkan harga pasar yang layak,” ujar Yono usai rapat.

Sengketa ini mencuat setelah lahan milik Hasyim terdampak proyek pembangunan Waduk Teritip—proyek vital yang bertujuan mengatasi banjir dan menyediakan air baku bagi warga Balikpapan. Hasyim menyatakan tak menolak proyek, namun meminta kompensasi yang adil.

“Yang kami harapkan hanya keadilan. Saya tidak pernah menghalangi proyek, tapi nilai yang ditawarkan jauh dari wajar,” ujar Hasyim dalam forum RDPU.

Karena perbedaan tetap melebar, DPRD menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum.

“Langkah hukum menjadi jalan terbaik agar ada kepastian dan keadilan yang mengikat untuk semua pihak,” tegas Yono.

Meski belum ada titik terang, DPRD menegaskan proyek Waduk Teritip harus tetap berjalan, mengingat manfaatnya bagi masyarakat luas. Namun, hak warga juga tak boleh diabaikan.

“Kami akan terus kawal agar proses ini berjalan transparan dan adil, tanpa mengorbankan hak masyarakat maupun kepentingan publik,” tutup Yono. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *