GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan optimisme bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan bisa terus meningkat seiring dengan potensi yang belum tergarap secara maksimal. Hal ini disampaikannya usai rapat paripurna ke-14 masa sidang III DPRD Kota Balikpapan, Selasa (10/6/2025), dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Balikpapan yang tengah menunaikan ibadah haji diwakili oleh Wakil Wali Kota Bagus Susetyo.
Alwi menjelaskan, target PAD Balikpapan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,1 triliun. Meski begitu, ia berharap angka tersebut dapat terus digenjot.
“Kalau target tahun ini Rp1,3 triliun, saya sih berharap tahun depan bukan hanya naik ke Rp1,5 triliun, tapi bisa langsung ke Rp1,8 triliun. Balikpapan punya potensi besar, dan kita harus maksimalkan itu,” kata Alwi.
Menurut informasi sementara dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi PAD per bulan Juni 2025 telah mencapai hampir 50 persen. Alwi meyakini, dengan kerja sama semua pihak, target tahunan bisa dicapai.
“Insya Allah bisa tercapai. Kantong-kantong PAD kita masih banyak yang bisa digali, tinggal bagaimana kita maksimalkan pengelolaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memberikan dampak positif terhadap geliat ekonomi lokal. Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, dan properti dinilai turut menjadi faktor pendorong potensi PAD di masa mendatang.
“Balikpapan sekarang luar biasa. Perkembangan sebagai kota penyangga IKN harus kita respons dengan peningkatan pelayanan dan tata kelola keuangan yang lebih baik. Saya sangat optimistis kita bisa melampaui target PAD ke depan,” tegas Alwi.
DPRD Balikpapan akan terus mendorong Pemerintah Kota untuk lebih aktif menggali potensi pendapatan melalui penguatan regulasi dan pemutakhiran data wajib pajak. (Adv/Diskominfo/BPP)












