DPRD Soroti Penebangan Mangrove di Graha Indah, Diduga Jadi Penyebab Banjir

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Aktivitas pemangkasan dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, kembali memicu perhatian publik. Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menilai tindakan tersebut menjadi salah satu penyebab utama banjir yang kerap melanda permukiman warga di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan reses yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Senin (20/10/2025), Oddang secara tegas mempertanyakan legalitas pembangunan yang dilakukan salah satu perusahaan di atas lahan seluas 28 hektare yang sebelumnya merupakan kawasan hijau dan mangrove.

“Mulai RT 13, 11, 12, 14, 08, dan 05 itu masih ada mangrovenya. Tapi di lahan PT 52, seluas 28 hektare, mangrove sudah ditebang. Pertanyaan saya, apakah izinnya sudah keluar?” ujarnya di hadapan warga.

Oddang menegaskan, izin pemangkasan maupun alih fungsi mangrove bukan kewenangan Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di lahan bekas mangrove tanpa izin KLHK dianggap melanggar ketentuan.

“Kalau alih fungsi mangrove, izinnya harus dari KLHK. Pemkot tidak berwenang mengeluarkan. Kalau belum ada izin, kenapa pembangunan sudah berjalan?” tegasnya.

Menurutnya, dampak lingkungan dari pengurangan vegetasi mangrove kini sudah dirasakan langsung masyarakat. Saat hujan deras, air dari kawasan sekitar menggenangi wilayah permukiman, terutama di RT 11 dan RT 13, hingga setengah rumah warga terendam banjir.

“Setiap kali hujan, dua RT itu separuh tenggelam. Kalau memang sudah ada izin, siapa yang memberi? Kalau tidak, berarti ada pelanggaran,” kata politikus Fraksi Hanura itu.

Oddang juga menyinggung soal tanggung jawab moral dan hukum bagi pihak yang terlibat dalam kebijakan alih fungsi lahan mangrove tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sesuatu yang dulu dilarang, kini seolah dibolehkan. Tapi kalau tak ada izin, siapa yang menanggung dosanya?” ucapnya menutup pertemuan.

Ia memastikan akan mendorong pemerintah kota menelusuri legalitas perusahaan yang mengelola lahan tersebut. DPRD, katanya, juga akan meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pembangunan di kawasan bekas mangrove.

“Perlindungan kawasan hijau bukan soal estetika, tapi soal keselamatan warga. Kalau dibiarkan, yang menanggung akibatnya masyarakat,” tegas Oddang. (Adv/DPRD/Bpp)