GARVI.ID, BALIKPAPAN – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan mencuri plat tembaga dinding Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Balikpapan Plaza, Rabu (10/09). Penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari pihak keamanan (security) Balikpapan Plaza yang mencurigai adanya tindakan perusakan pada fasilitas umum tersebut.
Aksi pencurian ini menimbulkan keprihatinan karena JPO Balikpapan Plaza merupakan salah satu fasilitas publik yang dibangun untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mencederai kepentingan umum.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan langsung digelandang ke pos Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan. Proses penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kasatpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono.
Menurut Boedi, pencurian maupun perusakan fasilitas umum tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya ikut menjaga aset publik agar tetap terawat dan berfungsi sebagaimana mestinya. “Sangat disayangkan fasilitas umum yang dibuat pemerintah untuk masyarakat justru dirusak atau dicuri. Mari kita bersama-sama menjaga fasilitas publik agar tetap rapi, terawat, dan indah,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang melakukan tindakan hingga mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Boedi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan kota. Ia menekankan bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga. “Ini tugas kita bersama untuk menjaga Balikpapan agar tetap bersih, indah, aman, dan nyaman,” katanya menegaskan. (Adv/Diskominfo/Bpp)
