Ganti Rugi Lahan Tol Seksi 1B Dipersoalkan, H Jamri Minta Transparansi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B kembali mendapat sorotan. Pemilik lahan, H Jamri, meminta kejelasan mengenai dasar penilaian ganti rugi yang diterapkan terhadap tanah miliknya.

Jamri menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui pada Minggu (16/8/2026). Menurut dia, proses pembebasan lahan yang telah diikutinya sejak sekitar 2024 masih menyisakan persoalan, terutama terkait mekanisme penentuan nilai tanah.

Ia menilai pemilik lahan perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar perhitungan nilai ganti rugi, termasuk faktor yang digunakan oleh tim penilai.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunannya, tetapi bagaimana nilai tanah itu dihitung. Kami ingin semuanya transparan sehingga pemilik lahan mengetahui dasar penilaiannya,” kata Jamri.

Jamri menjelaskan, lahan yang dimilikinya memiliki alas hak berupa segel dan sertifikat. Selain status legalitas, ia menyebut kondisi dan lokasi tanah juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan nilai ganti rugi.

Menurut dia, sebagian lahan berada di kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman. Kondisi tersebut dinilainya berbeda dengan lahan hamparan yang berada di kawasan lain.

Karena itu, Jamri mempertanyakan adanya perbedaan nilai ganti rugi pada lokasi pembebasan lahan yang menurutnya sama-sama diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tanah hamparan milik masyarakat pada Segmen 3B dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi. Sementara itu, tanah milik badan usaha disebut berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.

“Kalau peruntukannya sama-sama untuk jalan tol, tentu kami ingin tahu apa yang menjadi dasar perbedaan nilainya. Kami hanya meminta proses yang adil dan terbuka,” ujarnya.

Selain perbedaan nilai, Jamri juga mempersoalkan perubahan angka yang muncul selama proses penilaian. Ia menyebut sebelumnya mendapat informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi. Setelah itu muncul angka sekitar Rp720 ribu hingga kembali berubah menjadi sekitar Rp800 ribu per meter persegi.

Menurut Jamri, perubahan tersebut seharusnya disertai penjelasan yang dapat dipahami pemilik lahan.

“Kalau nilainya berubah, tentu harus ada dasar perhitungannya. Faktor apa yang digunakan dan mengapa nilainya berubah, itu yang ingin kami ketahui,” katanya.

Ia menyebut luas lahan yang terdampak pada salah satu tahap pembebasan mencapai sekitar 6 hektare. Sementara keseluruhan lahan yang berkaitan dengan dirinya dan perusahaan disebut sekitar 10 hektare, dengan masing-masing kurang lebih 5 hektare.

Jamri juga menyoroti biaya yang telah dikeluarkan untuk pengurusan legalitas dan dokumen tanah. Menurutnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan kondisi lahan semestinya dipertimbangkan secara objektif dalam proses pembebasan.

“Kami sudah mengeluarkan biaya untuk legalitas dan berbagai pengurusan. Karena itu, kami berharap penilaiannya dilakukan secara objektif dan seluruh aspek yang relevan diperhitungkan,” tuturnya.

Jamri mengatakan persoalan pembebasan lahan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke jalur hukum hingga tingkat kasasi. Namun, upaya hukum itu tidak dikabulkan.

Meski demikian, ia menegaskan keberatannya saat ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN.

Ia justru meminta proses pengadaan tanah tetap berjalan dengan memperhatikan hak pemilik lahan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dasar penetapan nilai ganti rugi.

“Saya tidak pernah bermaksud menghalangi pembangunan tol. Kalau tanah ini memang diperlukan untuk pembangunan, silakan. Tetapi hak masyarakat sebagai pemilik lahan juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Jamri menyebut pekerjaan di lokasi lahan yang dipersoalkannya dihentikan sementara pada 15 Agustus 2026. Penghentian tersebut, menurut dia, dilakukan sambil menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian dari pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan instansi pemerintah.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembahasan yang terbuka dan memberikan kepastian bagi pemilik lahan.

Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, Jamri menyatakan akan mempertimbangkan kembali langkah hukum. Ia menyebut keberatan yang disampaikannya berkaitan dengan aspek prosedural dan transparansi dalam proses pembebasan lahan.

“Kalau tidak ada kejelasan dan tidak ada titik temu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Yang kami persoalkan adalah prosedur dan transparansi dalam prosesnya,” ujarnya.

Menurut Jamri, pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN merupakan bagian penting dari pengembangan infrastruktur. Namun, pembangunan tersebut dinilainya tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat yang lahannya terdampak.

“Kami hanya meminta keadilan. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkasnya. (/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *