GARVI.ID, BALIKPAPAN – Isu rencana pengurukan lahan di kawasan pesisir Lamaru dan Teritip kembali mencuat di tengah masyarakat. Proyek yang disebut-sebut berada sekitar empat mil dari garis pantai itu dikabarkan akan digarap oleh pihak swasta, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Saya belum bisa memastikan kebenaran informasi itu. Sampai sekarang belum ada laporan atau dokumen resmi dari pemerintah maupun perusahaan. Tapi kalau pun benar ada, saya yakin pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).
Gasali menilai, setiap rencana pembangunan di wilayah pesisir harus diawali dengan sosialisasi terbuka dan melibatkan masyarakat setempat, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.
“Jangan sampai warga hanya dengar kabar sepihak tanpa pernah diajak duduk bersama. Semua proyek publik harus transparan sejak awal,” ujarnya.
Politikus asal daerah pemilihan Balikpapan Timur itu juga menegaskan bahwa DPRD akan ikut mengawal persoalan ini jika benar ada kegiatan pengurukan lahan. Ia menekankan, setiap investasi harus memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan investor. Kalau proyek itu memang ada, harus dipastikan membawa dampak positif — membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.
Gasali juga mengingatkan agar zona tangkap nelayan tidak terganggu oleh aktivitas industri. Menurutnya, perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir menjadi hal mutlak.
“Hak nelayan harus tetap dijaga. Jangan sampai wilayah tangkap mereka hilang gara-gara proyek yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia memastikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kejelasan rencana tersebut. Gasali menegaskan, tanpa izin resmi dan kajian lingkungan yang lengkap, proyek semacam itu tidak bisa dijalankan.
“Kita akan pastikan semuanya sesuai aturan. Prinsipnya sederhana — pembangunan boleh berjalan, tapi masyarakat tidak boleh jadi korban,” pungkasnya. (Adv/DPRD/Bpp)
