GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur melaporkan Briptu Asky Risal Toding ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim, Kamis (22/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dalam insiden kontak fisik dengan kader GMNI seusai demonstrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda.
Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, mengatakan laporan tersebut ditujukan untuk mendorong proses pemeriksaan terhadap Briptu Asky, yang merupakan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara dan diperbantukan sebagai pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
GMNI meminta Propam memproses laporan tersebut hingga tahap sidang kode etik apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami memasukkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Briptu Asky Risal Toding. Tuntutan kami jelas, kami akan kejar dan pastikan proses ini berjalan sampai sidang kode etik,” tegas Maha Sakti di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Dalam laporan itu, GMNI mencantumkan Pasal 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf m dalam aturan kode etik Polri, sebagaimana disebutkan pihak pelapor.
Maha Sakti menegaskan, pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan insiden yang melibatkan Briptu Asky. Menurut dia, langkah itu juga menjadi pengingat bagi aparat yang bertugas mengawal pejabat publik agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mengintimidasi masyarakat.
“Ini jadi peringatan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap mahasiswa maupun masyarakat dari pengawal pribadi pejabat. Meskipun sudah ada pernyataan bahwa yang bersangkutan akan dikembalikan ke kesatuannya, kami akan pastikan Briptu Asky mendapat hukuman sesuai aturan,” ujarnya.
GMNI Kaltim juga mengaku telah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Kaltara, meskipun laporan disampaikan melalui Bidpropam Polda Kaltim.
Kronologi Insiden di Masjid
Insiden yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada Senin (19/10/2026) sore, setelah demonstrasi GMNI terkait penanganan karhutla di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.
Sekitar pukul 18.00 WITA, massa aksi berada di sekitar Masjid Nurul Mu’minin dan bersiap membubarkan diri sembari menunggu azan Magrib. Pada saat bersamaan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tiba untuk menunaikan salat bersama dua orang ajudannya.
Kedatangan gubernur memicu reaksi dari sejumlah mahasiswa yang kecewa karena tidak ditemui saat demonstrasi berlangsung.
Kader GMNI Samarinda, Rossa Tri Rahmawati, mengaku sempat merekam kedatangan Rudy Mas’ud sambil mengajukan pertanyaan. Setelah gubernur melewatinya, seorang ajudan yang kemudian diidentifikasi sebagai Briptu Asky disebut melakukan tindakan intimidatif terhadap ponselnya.
Ketegangan berlanjut ketika Briptu Asky menghampiri kader GMNI lainnya, Ridwan. Ia mengaku mengalami kontak fisik yang diduga dilakukan oleh ajudan tersebut.
“Dia menghampiri saya dari posisi yang lumayan jauh, tiba-tiba langsung mem-body (melakukan kontak fisik). Dalam video yang beredar terlihat jelas ada dua kali kontak fisik,” ungkap Ridwan.
Laporan GMNI Kaltim kini menjadi dasar bagi Propam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. (/*)







