GARVI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam dugaan tindakan fisik yang dilakukan ajudan Gubernur Kalimantan Timur terhadap kader GMNI saat aksi unjuk rasa di kompleks Pemprov Kaltim, Samarinda, Senin (19/10/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. DPP GMNI menilai insiden tersebut perlu ditindaklanjuti, terutama karena ajudan yang diduga terlibat disebut merupakan anggota Polri aktif.
Ketua DPP GMNI, Andreas H. Silalahi, menilai peristiwa itu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan perilaku individu, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap pengawalan pejabat publik.
“Gubernur Kaltim tidak boleh cuci tangan dan harus membongkar apa yang membuat aparatur pengawalannya merasa begitu jumawa di atas penderitaan rakyat,” kata Andreas melalui keterangan terulis, Selasa (20/10/2026).
Menurut Andreas, insiden tersebut juga perlu dilihat dalam konteks tuntutan masyarakat terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Timur. Ia menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan kegiatan pendidikan, termasuk laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta penerapan pembelajaran jarak jauh di Penajam Paser Utara.
DPP GMNI menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan karhutla sekaligus memastikan kritik masyarakat tidak direspons dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan DPP GMNI, insiden bermula ketika kader DPC GMNI Samarinda menyampaikan kritik secara lisan saat Gubernur Kaltim tiba di lokasi aksi menjelang Magrib. Massa disebut telah menunggu sejak pukul 14.00 WITA.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 30 detik yang dirujuk dalam keterangan tersebut, seorang ajudan terlihat melakukan kontak fisik dengan kader GMNI yang sedang memegang kamera ponsel. GMNI menilai tindakan itu sebagai bentuk perlakuan represif terhadap peserta aksi.
Namun, kronologi dan konteks lengkap kejadian tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dari sisi penegakan hukum, DPP GMNI menilai dugaan tindakan fisik tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga menyoroti kewajiban anggota Polri untuk menaati aturan disiplin dan kode etik ketika menjalankan tugas pengamanan.
DPP GMNI turut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Kapolda Kaltim menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Andreas juga menyinggung arahan Kapolri mengenai semangat “Polri Bersama Masyarakat”. Menurut GMNI, prinsip tersebut harus tercermin dalam perilaku setiap anggota kepolisian, termasuk personel yang bertugas mengawal pejabat publik.
Selain meminta pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat, DPP GMNI mendesak Gubernur Kaltim memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden tersebut. “Kami juga meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah penanganan karhutla yang menjadi pokok tuntutan mahasiswa,” ujarnya.
DPP GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak terkait. (/*)










