GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinamika pengusulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum. Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menilai perbedaan sikap antarfraksi dalam menyikapi hak angket merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, DPRD merupakan forum representasi politik yang memang dibangun atas dasar keberagaman pandangan, bukan keseragaman sikap politik.
“Melihat dinamika hak angket di DPRD Kalimantan Timur merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional. Perbedaan sikap antarfraksi, termasuk sikap Fraksi Golkar, adalah hal yang wajar dalam prinsip deliberative democracy,” ujar Rinto, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum hak angket merupakan instrumen penyelidikan politik DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Rinto menyebut, apabila dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku, maka usulan hak angket secara formal sah untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya membedakan antara hak interpelasi dan hak angket dalam mekanisme pengawasan DPRD.
“Interpelasi bersifat meminta keterangan atau right to question, sedangkan hak angket merupakan tahap penyelidikan yang lebih serius atau right to investigate,” katanya.
Menurut dia, pandangan Fraksi Golkar yang menginginkan pendalaman melalui hak interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip due process of parliamentary oversight agar DPRD tidak terjebak menggunakan hak angket secara prematur atau sekadar menjadi tekanan politik.
Dalam praktik ketatanegaraan, lanjut Rinto, hak angket seharusnya digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam pengawasan politik.
“Hak angket idealnya digunakan ketika klarifikasi biasa tidak lagi memadai dan terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi, penyimpangan kebijakan, atau dugaan pelanggaran terhadap asas good governance,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket harus didasarkan pada data, fakta, dan kepentingan publik, bukan sekadar dorongan opini politik maupun tekanan massa.
“Tekanan publik melalui demonstrasi tentu dapat menjadi constitutional impulse bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun DPRD tetap wajib menjaga prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen delegitimasi politik,” tegasnya.
Meski demikian, Rinto menilai peluang hak angket untuk tetap bergulir masih terbuka selama dukungan mayoritas fraksi tetap konsisten.
Ia berharap DPRD Kaltim tetap menjaga marwah kelembagaan dan orientasi kepentingan masyarakat dalam setiap proses politik yang berjalan.
“Dalam negara hukum demokratis, pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (/ba)













