Hibah Daerah ke Polda Kaltim Jadi Sorotan, Kapolda Tegaskan Sesuai Aturan dan Bukan “Pengkondisian”

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Alokasi dana hibah dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur kepada Polda Kaltim pada APBD 2025 menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa daerah tercatat mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar. Pemerintah Kabupaten Paser disebut menganggarkan total sebanyak Rp31,9 miliar untuk pembangunan drainase, jalan, dan garasi di lingkungan Polda Kaltim. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan Rp16,2 miliar untuk pembangunan barak.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat disebut menghibahkan Rp9,6 miliar untuk fasilitas Polda Kaltim, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme hibah daerah telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan bukan praktik yang menyimpang.

“Ini kesempatan yang baik untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ramai. Hibah daerah itu ada aturannya, diatur dalam Permendagri, Peraturan Pemerintah, hingga Kementerian Keuangan,” ujar Endar, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam struktur APBD terdapat pos belanja hibah yang memang dapat diberikan kepada instansi vertikal, seperti kepolisian, TNI, hingga kejaksaan. Prosesnya pun melalui tahapan resmi, mulai dari pengajuan, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan dalam APBD.

“Setiap hibah harus melalui pembahasan, dilihat urgensinya, kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penggunaannya juga jelas dan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Endar menegaskan, pelaksanaan hibah tetap mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Pengawasan juga dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia pun membantah anggapan bahwa hibah tersebut berkaitan dengan upaya “pengkondisian” atau kepentingan tertentu.

“Tidak ada hibah dalam rangka pengamanan atau pengkondisian. Masyarakat jangan melihat seperti itu. Ini praktik yang sudah lama berjalan, bukan hanya di Kaltim, tetapi di seluruh daerah,” tegasnya.

Menurutnya, besaran hibah yang diterima Polda Kaltim bervariasi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta hasil pembahasan di DPRD masing-masing daerah.

“Besarannya berbeda-beda sesuai kebutuhan, dan itu semua dibahas di DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, hibah dapat berupa uang maupun barang. Beberapa di antaranya digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti pagar, drainase, hingga sarana operasional kepolisian.

“Kadang dalam bentuk barang, seperti bangunan atau genset. Ini untuk mendukung operasional kepolisian dalam melayani masyarakat,” jelas Endar.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pemberian hibah tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum di daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada hubungan antara hibah dengan penanganan kasus hukum. Misalnya kasus korupsi di Kutai Timur, tetap kami proses sesuai aturan,” pungkasnya. (/ba) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *