GARVI.ID, BALIKPAPAN – Aktivitas angkutan berat kembali menjadi sorotan di Kota Balikpapan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera memperkuat aturan operasional kendaraan berat untuk menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Desakan tersebut disampaikan HMI dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota Balikpapan, Senin (10/8/2026).
Koordinator Lapangan Aksi, Wisnu Nugroho, menilai aturan yang berlaku saat ini belum cukup kuat untuk mengendalikan pergerakan angkutan berat di jalan raya.
HMI meminta Pemkot Balikpapan segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan berat.
“Kami meminta pemerintah kota segera menetapkan Perwali agar angkutan berat tidak lagi beroperasi pada jam yang tidak semestinya,” tegas Wisnu.
Menurut Wisnu, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Ia menyinggung sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di beberapa ruas jalan Balikpapan, termasuk kawasan Gunungsari dan Kilometer 5.
Ia menyebut pembatasan operasional kendaraan berat selama ini diarahkan pada rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 Wita. Namun, menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut belum maksimal karena dasar kebijakan yang digunakan masih berupa surat edaran.
“Sepengetahuan kami sampai saat ini kebijakannya masih berupa surat edaran dan belum ditetapkan secara resmi oleh wali kota,” ujarnya.
Dishub Siapkan Penguatan Penindakan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman menemui langsung massa aksi. Ia mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan kritik dan masukan terkait persoalan angkutan berat.
Menurut Fadli, kontrol sosial dari mahasiswa dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.
“Ini menjadi langkah positif karena mahasiswa memberikan kritik, masukan, sekaligus mengingatkan pemerintah terkait persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Fadli.
Ia membenarkan Pemkot Balikpapan saat ini tengah memproses peningkatan status kebijakan dari surat edaran menjadi Perwali.
Fadli mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan langkah penanganan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk tahap awal, Dishub akan kembali memperkuat kerja sama dengan Kapolresta Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim.
Penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut diharapkan dapat menyamakan pola penindakan di lapangan sehingga pengawasan terhadap angkutan berat berjalan lebih efektif.
“Untuk jangka pendek, kami akan memperkuat kembali sinergi dengan kepolisian agar penindakan di lapangan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Sementara untuk jangka menengah dan panjang, Pemkot Balikpapan mengakui masih menghadapi keterbatasan personel dan sarana pendukung.
Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan anggaran pembangunan delapan posko pengendalian dan pengawasan pada 2027. Posko tersebut nantinya akan didukung kendaraan derek untuk menunjang proses penertiban.
Pemkot juga telah menyiapkan lokasi penyimpanan kendaraan yang terjaring penertiban melalui koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kendaraan yang melanggar ketentuan dapat diderek dan ditempatkan di lokasi penyimpanan tersebut. Pemilik kendaraan akan dikenai denda penitipan sebesar Rp500.000 per malam dengan batas maksimal lima hari atau Rp2,5 juta.
Fadli menyebut skema tersebut ke depan juga berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain penindakan langsung, Dishub Balikpapan tengah menyiapkan sistem pengawasan baru yang disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran pemerintah.
Fadli berharap langkah yang sedang disiapkan Pemkot dapat dipahami sekaligus dikawal bersama oleh mahasiswa dan masyarakat.
Menurutnya, persoalan angkutan berat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Balikpapan. (/*)













