Antrean BBM Mengular, Satpol PP Balikpapan Soroti Praktik Pengetap

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan di tengah terbatasnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kondisi tersebut turut mendorong Satpol PP memperketat pengawasan terhadap praktik pembelian BBM untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan persoalan antrean BBM dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan pembatasan kuota BBM subsidi dari pemerintah pusat, sementara usulan penambahan kuota telah diajukan Pemerintah Kota Balikpapan.

Selain itu, tidak seluruh SPBU di Balikpapan melayani BBM bersubsidi. Kondisi tersebut membuat konsentrasi kendaraan menumpuk di SPBU tertentu dan memicu antrean panjang.

“Situasinya dipengaruhi keterbatasan kuota dan jumlah SPBU yang melayani BBM subsidi. Di tengah kondisi itu, muncul pula praktik pengetapan, yakni membeli BBM di SPBU lalu menjualnya kembali secara eceran,” kata Yosep, Kamis (17/9/2026).

Menurut Yosep, praktik tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diawasi karena BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konsumen justru kembali beredar melalui penjualan eceran.

Penertiban juga dilakukan setelah pemerintah menerima aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan serta para pengemudi angkutan, termasuk sopir truk, menyuarakan persoalan antrean dan meminta aktivitas penjualan BBM subsidi secara eceran ditertibkan.

Yosep mengatakan pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan Perda menjadi langkah awal dengan mengutamakan pembinaan dan sanksi administratif terhadap pelanggar.

“Penanganannya kami mulai dari penegakan Perda dan pembinaan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa BBM subsidi tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya.

Ia menyebut masih terdapat pelanggar yang mengaku tidak mengetahui larangan tersebut. Karena itu, edukasi tetap menjadi bagian dari penertiban sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan pengawasan yang sama, petugas juga menemukan pupuk bersubsidi di kawasan Kilometer 7. Setelah dimintai keterangan, pemilik menyatakan pupuk tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri.

Atas temuan itu, Satpol PP memilih memberikan edukasi tanpa melakukan penindakan lebih lanjut.

Yosep berharap penertiban tidak hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan berkurangnya praktik penjualan kembali BBM subsidi, pemerintah berharap distribusi BBM lebih tepat sasaran dan tekanan antrean di SPBU dapat ditekan. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *