HUT ke-80 RI, 1.267 Warga Binaan Rutan Balikpapan Terima Remisi, 27 Orang Langsung Bebas

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan. Sebanyak 1.267 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 27 orang langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, dan disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Rahmad menegaskan, remisi bukan hanya hadiah di hari kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghargaan atas upaya warga binaan memperbaiki diri. Ia berharap penerima remisi bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Setiap orang pernah berbuat salah. Yang penting, kesalahan itu menjadi pelajaran berharga. Setelah bebas, jadilah pribadi yang bermanfaat dan jangan ulangi kesalahan yang sama. Meski berstatus mantan narapidana, tetap bisa mengabdi dan memberi kebaikan,” ujar Rahmad.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa tahun ini warga binaan memperoleh dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU) yang rutin diberikan setiap HUT RI, serta Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Alhamdulillah, tahun ini warga binaan kami mendapat remisi dobel. Remisi umum diberikan kepada 586 orang, sedangkan remisi dasawarsa diterima 681 orang. Dari total tersebut, 27 orang langsung bebas hari ini,” terang Agus.

Agus menambahkan, pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Ia juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali dengan terbuka.

“Remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tapi juga bagian dari pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan di Rutan Balikpapan,” ucapnya.

Momentum remisi pada HUT ke-80 RI ini menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani pidana, melainkan juga kesempatan untuk memperbaiki diri. (*)