JMSI Kaltim dan JMSI Bali Perkuat Sinergi untuk Profesionalisme Media

GARVI.ID, DENPASAR – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke JMSI Bali pada Jumat, 10 Januari 2025. Agenda ini bertujuan mempererat hubungan antar pengurus daerah serta mendorong profesionalisme media di era digital.

Ketua JMSI Kaltim Mohammad Sukri memimpin kunjungan tersebut, didampingi Sekretaris Emmi, Wakil Bendahara Sucilawati, dan sejumlah wartawan dari MSI Group. Rombongan diterima hangat oleh Ketua JMSI Bali, Nyoman Ady Irawan, beserta jajaran di Kantor JMSI Bali.

Ady mengungkapkan, kunjungan ini melanjutkan diskusi yang sempat berlangsung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-3 JMSI di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Kami sangat menghargai kedatangan Bang Sukri dan tim. Silaturahmi ini membuka peluang berbagi wawasan, baik terkait dinamika organisasi maupun peluang kolaborasi ke depan,” kata Ady.

**Fokus Diskusi: Standarisasi Pers dan Publisher Rights**

Diskusi dalam pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan ekosistem pers berbasis standar Dewan Pers. Menurut Ady, standarisasi menjadi kunci menjaga kredibilitas media di tengah persaingan teknologi digital yang semakin pesat.

“Ekosistem pers yang sehat membutuhkan standarisasi, baik dari aspek konten hingga manajemen media. Ini adalah landasan penting agar industri pers tetap tumbuh dan relevan,” jelasnya.

Ady juga berharap JMSI terus memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. “Kolaborasi yang berkelanjutan akan menjadi modal utama menciptakan ekosistem pers yang kuat dan sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, menyambut positif hasil diskusi tersebut. Ia menyebut pembicaraan ini sebagai modal penting bagi JMSI Kaltim untuk membangun organisasi yang profesional.

“Diskusi ini memberikan banyak wawasan untuk menciptakan model organisasi yang kredibel dan profesional. Kami berharap implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi anggota JMSI Kaltim,” ujar Sukri.

Pertemuan itu juga membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi ini membuka peluang besar bagi media lokal untuk mendapatkan prioritas dalam kerja sama publikasi dengan instansi pemerintah maupun swasta.

“Dengan adanya Perpres ini, kami optimistis media lokal dapat lebih berdaya dan memiliki peluang besar untuk berkembang,” tutup Sukri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *