Pelantikan Kepala Daerah Balikpapan 2024 Bisa Mundur ke Maret 2025

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan dari jadwal semula pada Februari 2025 menjadi Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Farida menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, kata Farida, Ketua Komisi II DPR RI telah menginformasikan kemungkinan adanya perubahan jadwal pelantikan melalui penerbitan Perpres baru.

“Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa ada kemungkinan Perpres baru yang akan mengatur penundaan pelantikan, dan pelantikan seluruh kepala daerah terpilih, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, akan diundur ke bulan Maret,” jelas Farida.

Perubahan ini, lanjut Farida, dilakukan untuk memastikan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia bisa dilakukan serentak, baik untuk daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada maupun yang masih dalam proses sengketa. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan pada bulan Maret 2025.

KPU Balikpapan, lanjut Farida, masih menunggu terbitnya Perpres baru untuk memastikan jadwal pasti pelantikan. “Kami akan mengikuti keputusan yang akan dituangkan dalam Perpres terbaru, yang akan menjadi dasar hukum bagi penetapan pelantikan kepala daerah di Balikpapan dan daerah lainnya,” katanya.

Meskipun ada kemungkinan perubahan jadwal, pelantikan Gubernur Kaltim masih tetap direncanakan pada 7 Februari 2025, sesuai dengan Perpres yang berlaku. Sementara itu, pelantikan Bupati dan Wali Kota, jika tidak ada perubahan, akan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Farida juga menambahkan bahwa jika ada kepala daerah terpilih yang berhalangan tetap, misalnya karena masalah hukum, mekanisme pergantian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. “Prosedur pergantian kepala daerah yang berhalangan tetap sudah diatur dengan jelas dalam regulasi tersebut,” tegasnya.

Dengan potensi perubahan jadwal ini, masyarakat Balikpapan diharapkan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut hingga pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan. (Adv/KPU) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *