Kalapas Balikpapan Bantah Isu Mobil Mewah, Jelaskan Status Pembebasan Bersyarat AGM

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kepemilikan mobil Mini Cooper hingga pemberian mobil listrik BYD di lingkungan lapas.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) pada akhir Agustus 2026.

Dalam narasi yang beredar, AGM disebut mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa pidana, termasuk tudingan kerap keluar-masuk lapas. Sementara itu, Andri disebut-sebut memiliki atau menerima kendaraan mewah.

Andri membantah tudingan tersebut. Ia memastikan kendaraan yang digunakannya sehari-hari hanya satu unit Toyota Innova yang telah dimilikinya sebelum bertugas di Balikpapan.

“Saya tidak pernah melihat, mengendarai, maupun memiliki Mini Cooper. Saya juga tidak pernah menerima hadiah mobil BYD seperti yang beredar di media sosial,” kata Andri di Balikpapan, Kamis (1/10/2026).

Andri yang menjabat sebagai Kalapas Balikpapan sejak 21 April 2026 mengatakan mobil Innova tersebut telah digunakannya dalam perjalanan dinas maupun kepindahan tugas dari Jawa hingga Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya dibawa ke Balikpapan.

“Sampai sekarang saya hanya memiliki satu mobil, yaitu Innova. Mobil itu saya bawa dari Jawa ke NTT, kemudian ke sini. Tidak ada mobil lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun media terhadap pelaksanaan tugas di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Menurutnya, pengawasan publik diperlukan sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

“Kami justru senang diawasi masyarakat. Pengawasan itu menjadi bagian dari evaluasi agar kami dapat terus memberikan kontribusi positif dan meningkatkan pelayanan pemasyarakatan,” tuturnya.

PB Abdul Gafur Mas’ud

Terkait pemberian Pembebasan Bersyarat kepada AGM, Andri menjelaskan bahwa keputusan tersebut diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan.

AGM meninggalkan Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Senin (31/8/2026), setelah menjalani pidana sekitar empat tahun delapan bulan.

Andri menyebut salah satu kewajiban yang telah dipenuhi AGM adalah pembayaran denda dan uang pengganti kepada negara.

“Yang bersangkutan telah melunasi denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp11,9 miliar yang disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Selain kewajiban finansial, AGM juga dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan lain, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran disiplin, memperoleh rekomendasi dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta memiliki penjamin dari pihak keluarga.

Bukan Keluar-Masuk Lapas Tanpa Izin

Andri turut menjelaskan aktivitas AGM yang sebelumnya disebut sebagai keluar-masuk lapas. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari program asimilasi kerja yang telah mendapatkan dasar hukum.

AGM sebelumnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Asimilasi dari pemerintah pusat Nomor PAS-506.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dalam program tersebut, AGM menjalani kegiatan kerja di PT Dalena Makanja, kawasan Batakan, Manggar, Balikpapan Timur.

“AGM keluar pada pagi hari untuk bekerja di PT Dalena Makanja dan kembali ke lapas pada sore hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program asimilasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat, AGM tidak lagi berstatus sebagai warga binaan yang menjalani pidana di dalam lapas. Namun, status tersebut berbeda dengan bebas murni.

Andri menjelaskan, masa bebas murni AGM baru berakhir pada 2030. Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, AGM masih memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pengawasan, termasuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Bebas murninya baru pada 2030. Karena masih dalam masa Pembebasan Bersyarat, AGM tetap memiliki kewajiban hukum, termasuk wajib lapor secara rutin ke Bapas,” pungkasnya. (/*)