GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Data aplikasi SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif karhutla periode Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare.
Angka tersebut melonjak 84.387,70 hektare atau sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Koordinator Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka), Taufik, menilai peningkatan tersebut menunjukkan karhutla tidak semestinya lagi diperlakukan sekadar sebagai persoalan tahunan ketika musim kemarau tiba.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak berlapis, mulai dari kerusakan ekosistem hingga gangguan terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Karhutla bukan hanya persoalan hutan yang terbakar. Ketika asap menyebar, masyarakat yang tidak berada di lokasi kebakaran pun ikut menanggung dampaknya,” ujar Taufik.
Ia mengatakan, masyarakat dapat kehilangan waktu untuk bekerja dan belajar ketika kualitas udara memburuk. Dalam kondisi tertentu, aktivitas ekonomi dan pelayanan publik juga berpotensi terganggu.
Taufik menekankan, data SiPongi mengenai luas karhutla merupakan angka indikatif yang diperoleh melalui analisis citra Landsat-8 OLI/TIRS, sebaran hotspot, pengecekan lapangan, serta laporan pemadaman Manggala Agni.
Karena itu, luas indikatif tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah titik panas atau hotspot.
Karhutla Gambut Jadi Perhatian
Di Kalimantan Barat, luas karhutla pada Januari-Juli 2026 dilaporkan telah melampaui 30.000 hektare berdasarkan data BPBD yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian. Karakteristik lahan gambut membuat proses penanganan kebakaran di kawasan tersebut memiliki tantangan tersendiri.
Api pada lahan gambut tidak selalu terlihat di permukaan karena dapat menjalar dan bertahan di lapisan bawah tanah. Kondisi ini membuat pemadaman tidak cukup hanya dengan membasahi bagian permukaan yang terbakar.
Menurut Taufik, pengaturan tata air menjadi bagian penting dalam pencegahan kebakaran gambut. Pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal, penyediaan sumber air, serta pemantauan kondisi lahan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dampak Kesehatan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan mencatat sekitar tiga juta warga di 37 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak terpapar kabut asap.
Di Kalimantan Tengah, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dilaporkan meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam satu pekan. Sedangkan di Kalimantan Barat, jumlah kasus ISPA tercatat lebih dari 151 ribu sejak Januari 2026.
Meski demikian, data layanan kesehatan dan surveilans tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus ISPA disebabkan oleh asap karhutla. Namun, peningkatan kasus tetap menjadi indikator yang perlu diantisipasi dalam penanganan dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.
Taufik menyebut anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan sebagai kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.
Ia juga menyoroti paparan partikulat halus PM2,5 yang berukuran sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak kesehatan akibat kabut asap. Kementerian Kesehatan, antara lain, mengerahkan 314 tenaga kesehatan dan mendistribusikan 278.940 masker, 56 unit oxygen concentrator, 40 face shield, 36 tabung Oxycan, serta berbagai obat dan perlengkapan kesehatan.
Namun, menurut Taufik, langkah darurat tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
“Penanganan kesehatan memang dibutuhkan ketika asap sudah terjadi. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk membagikan masker dan menangani korban, sementara sumber kebakarannya terus berulang,” katanya.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Selain pencegahan, Pusaka juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
Taufik mengatakan, setiap kasus harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai. Penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, aparat juga perlu menelusuri status penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan kawasan, serta tanggung jawab pihak yang memiliki izin atau mengelola wilayah tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas pembuktian.
“Kalau ada dugaan keterlibatan badan usaha, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Hotspot saja tidak cukup untuk menyimpulkan siapa pelakunya,” ujarnya.
Taufik juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, status lahan atau konsesi, hasil verifikasi lapangan, hingga perkembangan penegakan hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penanganan karhutla dan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus.
Libatkan Masyarakat Lokal
Pencegahan karhutla, lanjut Taufik, juga perlu melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Pengetahuan masyarakat mengenai karakteristik lahan, sumber air, tata kelola wilayah, hingga titik-titik rawan kebakaran dinilai dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini.
Namun, pelibatan tersebut harus didukung peralatan, pelatihan, perlindungan, dan pendanaan yang memadai.
“Jangan sampai masyarakat diminta menjadi garda terdepan, tetapi tidak diberikan peralatan, pelatihan, maupun perlindungan yang cukup,” kata Taufik.
Ia menambahkan, penanganan karhutla juga tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Khusus kawasan gambut, pemulihan tata air dan pemantauan pascakebakaran diperlukan untuk mencegah munculnya kebakaran baru.
Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ke Desa Limbung, Kubu Raya, pada 23 Agustus 2026 menjadi salah satu langkah penanganan di lapangan.
Dalam penanganan tersebut, pemerintah mendorong pembangunan sekat kanal dan memastikan ketersediaan air untuk mendukung pemadaman kebakaran gambut. Pemerintah juga melaporkan penyerahan lima unit peralatan pemadaman dan bantuan sumur bor kepada masyarakat terdampak.
Taufik berharap berbagai langkah tersebut tidak berhenti sebagai respons jangka pendek. Infrastruktur pencegahan yang telah dibangun, menurutnya, perlu diawasi dan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam menekan risiko kebakaran.
Ia juga mendorong adanya sistem informasi publik yang menggabungkan data hotspot, luas area terbakar yang telah diverifikasi, status lahan maupun konsesi, serta perkembangan proses penegakan hukum.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi karhutla dan perkembangan penanganannya.
“Yang terbakar pada 2026 bukan hanya hutan dan lahan. Yang ikut terdampak adalah waktu belajar anak-anak, pendapatan keluarga, anggaran kesehatan, dan kepercayaan publik,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, penanganan karhutla harus bergeser dari pola reaktif menjadi pencegahan yang terukur dan konsisten.
“Kalimantan tidak akan diselamatkan oleh doa semata, melainkan oleh hukum yang bekerja, data yang terbuka, masyarakat yang diakui, dan kebijakan yang mencegah api menyala sejak awal,” pungkasnya. (/*)











