Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji Balikpapan Masuk Tahap Pembuktian, Jaksa Siapkan Puluhan Saksi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengadaan di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan resmi memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menyiapkan lebih dari 20 saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan.

Dua terdakwa dalam perkara ini, berinisial SW dan MK, didakwa terlibat dalam penyimpangan kegiatan pengembangan, pengadaan, serta pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi fokus utama jaksa setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa.

“Seluruh saksi yang tercantum dalam berkas perkara akan kami hadirkan untuk mendukung pembuktian,” ujar Donny kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan, jumlah saksi yang akan diperiksa dalam persidangan lebih dari 20 orang, berasal dari sejumlah instansi dan pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Namun, Donny belum merinci jumlah pastinya.

Sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun Majelis Hakim menilai materi keberatan tersebut telah menyentuh pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima pada tahap eksepsi.

“Majelis Hakim menyatakan eksepsi tidak diterima karena substansinya sudah masuk pada pembuktian. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” jelas Donny.

Usai putusan sela tersebut, jaksa langsung melanjutkan agenda persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. Dalam sidang Kamis (11/12/2025), enam saksi telah diperiksa, di antaranya perwakilan penyedia jasa, konsultan, dan pelaksana pekerjaan.

Terkait agenda persidangan berikutnya, Donny menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli, setelah jeda cuti Natal dan Tahun Baru.

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, Donny menyatakan pihaknya saat ini masih berfokus pada dua terdakwa yang telah dihadapkan ke persidangan.

“Sampai sekarang belum ada pelimpahan tersangka baru. Namun pengembangan perkara tetap berjalan,” katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun anggaran 2022–2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.

Kerugian negara ditemukan pada pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan Asrama Haji. Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan, termasuk meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, MK dan SW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *