Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Kucing di SMKN 3 Balikpapan Dilaporkan ke Polisi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dugaan penganiayaan terhadap empat anak kucing di lingkungan SMK Negeri 3 Balikpapan kini ditangani aparat kepolisian setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Balikpapan.

Kasus ini mencuat setelah foto yang memperlihatkan kondisi empat anak kucing dengan luka parah beredar di kalangan penyayang satwa dan media sosial.

Ketua Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa, Roger Paulus Silalahi, mengaku datang langsung ke Balikpapan untuk menelusuri informasi tersebut. Ia kemudian menemui sejumlah pihak, termasuk siswa yang disebut pertama kali mendokumentasikan kondisi kucing di lokasi.

Roger mengatakan, informasi awal diterimanya dari jaringan Animal Lovers berupa foto yang menunjukkan kondisi anak kucing secara mengenaskan.

“Pertama, jaringan Animal Lovers menerima foto kucing yang terbelah-belah dalam kondisi sangat mengerikan,” kata Roger, Selasa (1/9/2026).

Dari penelusuran yang dilakukan, Roger memperoleh keterangan bahwa empat anak kucing bersama induknya sebelumnya ditempatkan di sebuah ruangan di lingkungan sekolah setelah kegiatan pada Sabtu (22/8/2026).

Menurut keterangan yang diterimanya, kegiatan sekolah berakhir sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah itu, seorang pecinta kucing menempatkan hewan tersebut di dalam ruangan, memberikan makanan, serta memastikan kondisi ruangan bersih sebelum meninggalkan sekolah sekitar pukul 20.00 Wita.

Namun, ketika siswa datang sekitar pukul 05.00 Wita pada Minggu (23/8/2026), pintu ruangan disebut sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalamnya berantakan.

“Di dalamnya terdapat kucing-kucing dalam kondisi mengerikan dan ruangan berantakan,” ujar Roger.

Roger menyebut, dari informasi yang diperolehnya, terdapat sejumlah luka serius pada tubuh anak kucing. Salah satunya disebut mengalami luka pada bagian mata hingga benda yang diduga digunakan untuk melukai menembus bagian kepala. Ia juga menyebut adanya luka pada bagian perut dan leher.

Berdasarkan keterangan tersebut, Roger memperkirakan dugaan penganiayaan terjadi pada rentang waktu setelah pukul 20.00 Wita hingga sekitar pukul 05.00 Wita.

“Berdasarkan wawancara tersebut, saya menyimpulkan kejadian penganiayaan berlangsung antara Sabtu, 22 Agustus sekitar pukul 20.00 hingga Minggu, 23 Agustus sekitar pukul 05.00,” katanya.

Roger menilai rentang waktu tersebut perlu menjadi perhatian penyidik. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, kegiatan sekolah telah selesai ketika anak kucing ditempatkan di ruangan tersebut.

Ia juga mengaku memperoleh keterangan bahwa terdapat tiga petugas keamanan yang berjaga pada malam kejadian.

“Biasanya hanya satu petugas yang berjaga malam, tetapi saat itu ada tiga orang,” ujarnya.

Telusuri Keterangan Sejumlah Pihak

Dalam penelusurannya, Roger mengaku telah berbicara dengan sekitar 12 orang yang terdiri dari siswa, orang dewasa, serta sejumlah pihak di sekitar lingkungan sekolah.

Dari wawancara tersebut, ia mengklaim mendapatkan informasi mengenai dugaan kasus keracunan terhadap anjing dan kucing yang disebut pernah terjadi di lingkungan sekolah.

“Namun, tidak ada yang berani berbicara,” kata Roger.

Ia juga menyebut adanya informasi mengenai siswa dan guru yang pernah dipanggil pihak sekolah setelah memberikan makanan kepada kucing di lingkungan sekolah.

Roger mengklaim terdapat peringatan kepada pihak yang memberi makan kucing.

“Ancaman tersebut berupa, ‘Kamu ingat, ya, kamu masih kontrak di sini,’” ujarnya.

Selain itu, Roger memperoleh informasi mengenai salah seorang petugas keamanan yang disebut berada di sekolah ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, beberapa orang yang diwawancarai menggambarkan petugas tersebut sebagai sosok yang keras dan kasar. Namun, Roger menegaskan dirinya belum mengetahui secara pasti identitas maupun posisi petugas tersebut.

“Saya tidak mengenal orang tersebut dan tidak mengetahui secara pasti identitas maupun posisinya,” kata Roger.

Roger menyebut informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Ia juga mengaku menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak tertentu di lingkungan sekolah. Namun, dugaan tersebut menurutnya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Dilaporkan ke Polresta Balikpapan

Roger bersama tim kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polresta Balikpapan.

Dalam laporan tersebut, ia mengaku menyerahkan dokumentasi berupa foto serta menghadirkan siswa yang disebut sebagai orang pertama yang mengambil gambar kondisi anak kucing.

“Barang buktinya berupa seluruh foto yang saya miliki dan siswa yang pertama kali mengambil gambar,” ujarnya.

Roger juga menyoroti informasi mengenai dugaan permintaan kepada siswa untuk menghapus dokumentasi terkait kondisi kucing.

Ia mengklaim sejumlah siswa mendapat informasi secara lisan agar tidak menyimpan maupun menyebarkan foto tersebut.

“Melalui beberapa siswa, kepala sekolah juga disebut menyampaikan secara lisan bahwa semua siswa harus menghapus foto tersebut dan tidak boleh membagikannya,” kata Roger.

Namun, menurut Roger, foto tersebut telah lebih dahulu beredar sehingga tidak seluruh dokumentasi dapat dihilangkan.

Ia menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

“Yang menjadi perhatian saya adalah tindakan mengerikan tersebut terjadi di institusi pendidikan,” ujarnya.

Roger yang juga berlatar belakang kriminologi menilai dugaan kekerasan terhadap satwa tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, perilaku kekerasan terhadap hewan perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan pola perilaku kekerasan lainnya.

“Tindakan seperti itu berada di luar kewajaran dan mengarah pada perilaku psikopat,” katanya.

Atas dasar itu, Roger meminta perkara tersebut ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti pada penyelesaian internal.

“Karena risikonya terlalu besar, saya bersikeras kasus ini harus dilaporkan dan diproses hukum,” tegasnya.

Ia berharap penyidik, termasuk jajaran Jatanras, dapat mengungkap siapa yang berada di lokasi saat kejadian serta mengetahui secara pasti waktu dan cara penganiayaan tersebut dilakukan.

Kepala Sekolah Bantah Tuduhan

Sementara itu, Kepala SMKN 3 Balikpapan, Sukarni Chandra, membantah tudingan yang mengarah kepada dirinya maupun pihak sekolah.

Melalui kanal resmi sekolah, Sukarni menegaskan dirinya tidak pernah melakukan, memerintahkan, ataupun membenarkan tindakan penganiayaan terhadap kucing.

“Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Balikpapan tidak pernah melakukan, tidak pernah menyuruh, dan tidak pernah membenarkan tindakan penganiayaan atau pembantaian kucing dalam bentuk apa pun,” kata Sukarni.

Ia menyebut tuduhan yang berkembang di media sosial sebagai fitnah dan hoaks yang dinilai dapat merusak nama baik dirinya maupun institusi pendidikan.

Menurut Sukarni, terdapat informasi yang dianggap tidak utuh, bahkan disebut telah dipotong dan dibentuk menjadi narasi yang menggiring opini negatif terhadap pihak sekolah.

Pihak SMKN 3 Balikpapan, kata dia, siap memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta sebenarnya.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan secara objektif,” ujarnya.

Selain menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada kepolisian, pihak sekolah juga mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti digital terkait informasi yang dinilai merugikan kepala sekolah.

Sukarni menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

“Kami tidak akan segan membawa pihak-pihak yang terus memojokkan Kepala Sekolah tanpa bukti ke jalur hukum pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik,” tegasnya.

Hingga kini, dugaan penganiayaan terhadap empat anak kucing tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian. Keterangan dari pelapor maupun pihak sekolah menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *