GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan semakin mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk administrasi umum Pilkada 2019-2020.
Penyidikan kini berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap penyimpangan dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif menyelidiki kasus ini sejak Agustus.
“Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang relevan,” ujar Dony, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, proses penyidikan merupakan tahap kunci dalam membongkar tindak pidana korupsi ini. Sejauh ini, lebih dari 60 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, internal KPU, dan pihak ketiga terkait, telah dimintai keterangan.
“Kami masih berusaha mengumpulkan lebih banyak keterangan saksi guna memperkuat perhitungan kerugian negara,” lanjut Dony.
Meski belum ada angka pasti, dugaan sementara menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk Pilkada 2020, namun pencairannya telah dimulai sejak 2019 sesuai tahapan KPU RI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena melibatkan lembaga yang bertanggung jawab menjaga integritas pemilu. Kejari Balikpapan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama untuk penyelenggaraan pemilu yang krusial bagi demokrasi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keuangan negara dilindungi dari praktik korupsi,” tegas Dony.
Kejari Balikpapan berharap, penyidikan yang terus berjalan ini dapat segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memberikan kejelasan terkait penyalahgunaan dana hibah tersebut. (*)







