Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp24 Miliar

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan pada periode 2017 hingga 2019.

Tersangka berinisial AA IKK yang menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembiayaan perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa pada periode 2017 sampai 2019,” kata Donny.

Ia menerangkan, kasus tersebut bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance, yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada 2017. Dana tersebut diajukan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.

Dalam perkembangannya, pada 2018 hingga 2019 nilai pembiayaan kembali bertambah sekitar Rp4 miliar. Dengan demikian, total pembiayaan yang masih tercatat mencapai sekitar Rp24 miliar.

Namun dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Donny.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Balikpapan telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

Donny menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun pengembalian kerugian negara,” katanya.

Saat ini AA IKK menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari tersangka. (Ba) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *