GARVI.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat pada 2011–2013. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Terbitkan dan Biarkan Izin Bermasalah
Dalam kasus ini, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada 2009–2010. Padahal, lahan yang ditambang berada di HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang status perizinannya belum tuntas.
Tak hanya itu, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tetap berjalan meski tidak memiliki izin yang sah.
Sementara ADR, yang menjabat pada periode berikutnya, diduga mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang sama pada 2011–2012, namun tidak mengambil tindakan penghentian.
Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh tiga perusahaan tersebut, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Penyidik menyatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (/*)









