GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, tengah menghadapi persoalan serius terkait keterbatasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Kondisi ini terjadi setelah sejumlah lahan milik Pertamina yang sebelumnya digunakan untuk TPS dibongkar karena program pengosongan rumah dinas perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Rian Indra dari Fraksi Golkar, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 15 titik TPS yang sudah tidak berfungsi. Akibatnya, satu TPS kini harus menampung sampah dari lima hingga tujuh RT sekaligus.
“Sebagian lahan Pertamina yang dulu dipakai untuk TPS sekarang sudah dibongkar. Jadi, di Muara Rapak ini benar-benar kekurangan tempat sampah. Kalau pun ada, satu TPS melayani sampai tujuh RT, jadi kondisinya meluap,” jelas Rian saat ditemui usai di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Ia juga menyebut sebagian warga Balikpapan Barat bahkan membuang sampah ke wilayah Muara Rapak karena ketiadaan TPS di lingkungannya. Kondisi ini membuat volume sampah di kawasan tersebut semakin meningkat.
“Warga Gunung Polisi menyampaikan ke saya, bahkan warga Balikpapan Barat pun ikut buang sampah di sini. Tapi tempat sampahnya enggak ada, jadi penuh terus,” ujarnya.
Rian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencari titik lokasi baru penempatan TPS. Namun, proses ini masih terkendala penentuan lahan yang tepat karena sebagian wilayah berada di area padat penduduk dan sebagian lagi termasuk aset Pertamina.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH. Sekarang tinggal memastikan titiknya. Kalau titiknya sudah jelas, saya kira TPS bisa segera dibuat. Tapi di Muara Rapak ini agak sulit karena lahannya padat dan sebagian milik Pertamina,” terangnya.
Menurutnya, untuk penanganan jangka panjang, Pemerintah Kota perlu bekerja sama dengan Pertamina dalam menentukan lokasi yang bisa dimanfaatkan bersama. Ia berharap komunikasi antara Pemkot dan pihak Pertamina dapat berjalan lebih terbuka agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan.
“Masalahnya di titik lahan. Karena banyak lahan Pertamina yang sekarang sudah tidak boleh digunakan. Ini sedang kami cari format terbaiknya, mungkin bisa lewat koordinasi dengan pihak humas Pertamina,” tambahnya.
Rian menegaskan, DPRD akan terus mendorong pemerintah melalui DLH dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar segera menindaklanjuti persoalan TPS ini.
“DLH menangani operasional sampah, tapi pembangunan TPS itu tanggung jawab PU. Kami minta keduanya segera berkoordinasi agar warga tidak terus kesulitan,” tegasnya.
Dengan penataan yang lebih baik dan sinergi lintas instansi, ia berharap persoalan penumpukan sampah di kawasan Muara Rapak dapat segera teratasi, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk menjaga kebersihan lingkungan. (Adv/DPRD/Bpp)









