GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polemik lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ribuan persen di Kota Balikpapan mulai menemukan titik terang. Arif Wardana, warga Balikpapan yang sebelumnya mengungkap kenaikan PBB orang tuanya sebesar 3.000 persen, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Arif menuturkan, pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat dirinya mengurus pemecahan PBB di kantor BPPDRD pada Kamis (21/8/2025) siang. Saat menyerahkan berkas, petugas mengenali namanya yang sama dengan data kasus viral kenaikan PBB ribuan persen.
“Petugas bertanya, apakah saya yang kasus PBB naik 3.000 persen itu. Saya jawab iya, lalu diminta menunggu. Tidak lama, saya dipertemukan dengan Kepala BPPDRD, Pak Idham,” kata Arif saat diwawancarai, Jumat (22/8/2025).
Dalam pertemuan itu, Arif menjelaskan duduk perkara tagihan PBB orang tuanya. Tahun 2024, tagihan PBB hanya Rp306 ribu, namun pada 2025 melonjak menjadi Rp9,5 juta. “Kami kaget, apalagi orang tua saya pensiunan PNS, dan lahan seluas 1 hektare di Kilometer 11 itu hanya lahan tidur, bukan komersial,” ujarnya.
Setelah dicek melalui aplikasi BPPDRD, ditemukan adanya kesalahan pada penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT). “Ada kekeliruan. Tanah orang tua saya seharusnya masuk kategori tertentu, tapi justru dimasukkan sebagai area komersial. Itu yang bikin tagihan melonjak,” tegas Arif.
Atas temuan itu, pihak BPPDRD langsung melakukan perbaikan. Hasil revisi menunjukkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan Rp160 ribu per meter persegi. Dengan perhitungan baru, PBB menjadi Rp2,4 juta. Setelah diberi stimulus berupa pengurangan hingga Rp1,8 juta, jumlah yang harus dibayar hanya Rp617 ribu.
“Memang tetap naik, bahkan kalau dihitung sekitar 500 persen dari tahun lalu. Tapi bagi kami, nilai itu masih bisa dibayar. Insyaallah Senin kami lunasi,” ungkap Arif.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, membenarkan adanya kekeliruan pencatatan yang menyebabkan tagihan PBB Arif sempat melonjak hingga 3.000 persen.
“Memang ada kesalahan pencatatan ZNT. Kami imbau wajib pajak yang keberatan datang langsung ke kantor untuk mengonfirmasi posisi tanahnya. Jika ada kesalahan, akan segera diperbaiki. Pengaduan kami buka 24 jam,” jelas Idham.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah mengambil kebijakan intervensi berupa stimulus tambahan antara 30–90 persen yang berlaku hingga akhir tahun ini. “Kebijakan stimulus tambahan ini diberikan agar beban wajib pajak bisa lebih seimbang,” pungkasnya. (*)








