GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pendaftaran resmi menjadi langkah penting bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menjalankan kegiatan secara sah dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Saat ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan mencatat bahwa dari total 300 Ormas, hanya 99 yang sudah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas. Sedangkan 201 Ormas lainnya masih belum melaporkan status izin mereka.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, menekankan pentingnya pendaftaran bagi Ormas. “Penting bagi Ormas untuk terdaftar secara resmi agar dapat melaksanakan kegiatan secara sah dan mendapatkan dukungan serta kerjasama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Ormas yang belum melaporkan status izin mereka tetap dapat melaksanakan kegiatan, tetapi harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang (UU) dan Pancasila serta tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkap Sutadi pada Senin (19/8/2024).
Sutadi menjelaskan bahwa Ormas yang sudah memiliki izin resmi pasti memiliki akte notaris, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta surat korespondensi Ormas Balikpapan.
“Setelah melaporkan ke Kesbangpol, Ormas akan mendapatkan surat korespondensi sebagai bukti sah bahwa mereka terdaftar dan diakui di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Ormas yang belum memiliki izin tidak dapat menjalin kerja sama dengan Pemkot Balikpapan.
“Ormas yang belum memiliki legalitas tidak bisa berkolaborasi dengan Pemkot dalam kegiatan pemerintahan. Mereka baru bisa mendapatkan bantuan dan berpartisipasi setelah memperoleh surat korespondensi,” jelas Sutadi.
Sutadi juga mengimbau agar 201 Ormas yang belum memiliki legalitas segera mengurus izin mereka. Kesbangpol Balikpapan telah melakukan sosialisasi dan kunjungan untuk membantu proses pengurusan izin.
“Kami berharap Ormas segera mengurus akte notaris di Kemenkumham sesuai dengan bidang kegiatan mereka, seperti budaya atau bidang lainnya,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa pendaftaran resmi sangat penting untuk memastikan Ormas dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Regulasi ini menetapkan fungsi Ormas sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota, penyaluran aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, serta partisipasi dan keberadaan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)









