GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera mempercepat proses fasilitasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Proses fasilitasi yang seharusnya dilakukan dalam 14 hari masih mengalami keterlambatan saat ini.
Andi Arif Agung menyampaikan keprihatinannya terhadap lambatnya proses fasilitasi yang berlangsung di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kami berharap fasilitasi dari Provinsi bisa dipercepat. Proses yang seharusnya memakan waktu 14 hari ini sudah terlalu lama, dan kami menunggu tindak lanjut dari pihak provinsi,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).
Dia juga menegaskan pentingnya agar Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim lebih cepat dalam memfasilitasi Raperda dari kabupaten dan kota di Kaltim, khususnya Kota Balikpapan. “Ini menjadi catatan penting untuk Biro Hukum. Banyak Perda yang masih menunggu fasilitasi, tetapi prosesnya sangat lambat,” tambah Andi. Lambannya proses ini, menurutnya, menjadi kendala bagi DPRD Balikpapan dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Andi juga menekankan bahwa salah satu ukuran kinerja Bapemperda adalah kemampuan dalam menghasilkan produk hukum yang berupa Peraturan Daerah (Perda). “Kinerja kami di DPRD diukur dari seberapa efektif kami mampu menghasilkan produk perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, DPRD Balikpapan pun berencana untuk melakukan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim guna berkonsultasi tentang Raperda yang masih dalam proses fasilitasi. Andi juga berharap langkah yang diambil ini dapat mempercepat proses fasilitasi dan memberikan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi, sehingga kebutuhan hukum masyarakat dapat segera terpenuhi. (Adv/DPRD/BPP)











