Komisi I Dorong Pemkot Balikpapan Bangun Aplikasi Digital Pengelolaan TPU

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota untuk mulai mengembangkan sistem digital berbasis aplikasi dalam pengelolaan data Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan transparan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Najib, digitalisasi sangat dibutuhkan untuk menata kembali data kematian dan pemakaman di Balikpapan agar tersusun rapi serta terhubung dengan sistem kependudukan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan pemerintah memiliki basis data yang akurat dan terintegrasi.

“Aplikasi ini akan sangat membantu penataan data kematian sekaligus mempercepat pelayanan publik agar lebih tepat sasaran,” ujar Najib.

Ia menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola TPU dapat menjadi pelaksana utama dalam inovasi ini. Melalui sistem digital, setiap data jenazah bisa dicatat secara lengkap — mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lokasi makam, hingga tingkat kepadatan masing-masing TPU di wilayah kota.

“Kalau sistem ini bisa terwujud, DLH dapat berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar data kependudukan dan kematian terhubung otomatis. Jadi pembaruan informasi bisa dilakukan secara real-time,” jelasnya.

Selain mempermudah kerja pemerintah, Najib menilai sistem ini juga akan meringankan masyarakat, khususnya keluarga yang sedang berduka. Selama ini, proses administrasi pemakaman masih dilakukan manual, dengan sejumlah tahapan dari RT hingga kelurahan yang memakan waktu cukup lama.

Dengan sistem berbasis aplikasi, warga nantinya dapat mengurus izin pemakaman secara daring, termasuk pemilihan lokasi makam yang masih tersedia.

“Pelayanan digital seperti ini akan memudahkan warga sekaligus meningkatkan transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan,” tambah Najib.

Ia berharap gagasan ini dapat menjadi langkah awal transformasi digital di sektor pelayanan publik, sekaligus mendukung visi pemerintah kota menuju tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. (Adv/DPRD/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *