Komisi I DPRD Balikpapan Bahas Sengketa Lahan Warga Sepinggan: Status Tak Jelas, Mediasi Didorong

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, pada Kamis (12/6/2025). Agenda utama rapat ini adalah membahas konflik lahan yang telah bertahun-tahun terjadi antara warga dan pihak penyanggah atas nama Lasura, yang hingga kini belum jelas status hukumnya.

RDP dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dan dihadiri perwakilan dari kecamatan, kelurahan, serta dinas teknis terkait.

Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan keluhan warga soal surat segel yang dimiliki pihak Lasura, yang tidak pernah diverifikasi secara resmi. Padahal, warga mengaku sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan memiliki riwayat penguasaan yang cukup jelas.

“Kami sudah lama tinggal di sana, dari zaman belum ada pembangunan seperti sekarang. Tapi tiba-tiba ada pihak yang mengklaim lahan, padahal kami tidak pernah tahu status resminya,” ujar Nasruddin.

Menanggapi hal tersebut, Andi Arif menekankan pentingnya verifikasi administratif atas klaim lahan yang disengketakan. Ia menyebut bahwa sesuai hukum agraria, pihak yang tidak mendaftarkan tanah secara resmi atau tidak hadir dalam proses mediasi bisa dianggap telah menelantarkan lahan.

“Kalau pihak pengklaim tak bisa menunjukkan dokumen resmi atau mengabaikan mediasi, itu bisa jadi dasar hukum untuk memberikan kepastian bagi warga. Tapi kita tetap harus ikuti proses sesuai aturan,” jelas Andi Arif.

Komisi I memberikan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara terstruktur, antara lain:

• Pihak kecamatan diminta segera memverifikasi status registrasi lahan dalam waktu dua minggu.

• Jika lahan atas nama Lasura terbukti teregistrasi, maka kedua belah pihak harus dipanggil untuk mediasi resmi.

• Jika tidak teregistrasi, maka proses legalisasi untuk warga bisa langsung dilanjutkan tanpa perlu mediasi.

• Hasil verifikasi dan mediasi nantinya harus dituangkan dalam dokumen resmi atas nama pemohon utama, H Arbain dan Pak Rochani.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun secara sah dan damai,” tegas Andi Arif.

Komisi I berencana memanggil kembali seluruh pihak terkait usai batas waktu verifikasi dua minggu untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *