GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 Februari 2025, dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas maraknya pemasangan billboard ilegal yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa penertiban billboard yang tidak sesuai dengan aturan harus dilakukan secara tegas dan sistematis. Menurutnya, banyak reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang kota, yang bisa menimbulkan dampak negatif.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait banyaknya billboard yang tidak sesuai aturan, baik dari segi ukuran, lokasi, maupun izin. Kami meminta agar OPD terkait segera mengambil tindakan tegas dalam penertiban reklame yang melanggar aturan,” kata Yono.
Dalam rapat ini, hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Masing-masing instansi menyampaikan pandangan mereka mengenai regulasi yang berlaku serta kendala yang dihadapi dalam menanggulangi keberadaan billboard ilegal di Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menindak tegas billboard ilegal sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Arif juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait agar penertiban ini dapat berjalan dengan lebih efektif.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap. Kami juga akan menindak tegas billboard yang membahayakan keselamatan pengguna jalan atau yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Arif.
DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya menjaga aspek estetika kota dalam pemasangan reklame. Penataan billboard yang tidak rapi dan tidak sesuai dengan tata ruang dapat merusak keindahan kota dan mengurangi kenyamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, DPRD meminta agar penegakan aturan terkait reklame dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Komisi I DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban billboard ilegal ini. DPRD berharap langkah ini dapat mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warganya. (Adv/DPRD/BPP)
