GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dugaan beredarnya bahan bakar Pertamax cacat produksi di Balikpapan menuai sorotan dari Komisi II DPRD. Salah satu anggotanya, Japar Sidik, mendorong agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel bahan bakar jenis RON 92 yang diduga menjadi penyebab kerusakan mesin kendaraan.
“Harus ada uji laboratorium untuk memastikan apakah benar bahan bakar yang menyebabkan masalah pada mesin. Jangan hanya asumsi,” ujar Japar, Selasa (8/4/2025).
Ia mengapresiasi langkah Pertamina Patra Niaga dan kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengecek beberapa SPBU. Namun, Japar menilai verifikasi awal terhadap sumber pembelian BBM sangat krusial.
“Jangan buru-buru menyimpulkan. Bisa jadi bahan bakarnya dibeli dari pom mini atau pengecer, bukan SPBU resmi. Itu juga harus ditelusuri,” tambahnya.
Menurutnya, investigasi harus menyasar titik awal pembelian BBM, mengingat keluhan soal kerusakan kendaraan masih bermunculan meski pengecekan telah dilakukan.
Japar juga membenarkan banyaknya laporan dari warga soal mobil yang mogok setelah mengisi Pertamax atau Pertamax Turbo. Ia menilai kondisi ini tak bisa dianggap sepele karena menyangkut keamanan konsumen.
“Komisi II menindaklanjuti keluhan masyarakat. Banyak kendaraan rusak usai mengisi BBM. Ini harus diseriusi,” tegas politisi PKS tersebut.
Sebagai langkah konkret, Komisi II akan melakukan inspeksi langsung ke Pertamina Patra Niaga pada Rabu (9/4/2025). Kunjungan juga akan dilakukan ke beberapa SPBU guna memastikan apakah ada penjualan BBM yang kualitasnya di bawah standar.
“Kita akan dengar langsung penjelasan dari pihak Pertamina, dan cek kondisi di lapangan. Kita perlu tahu persoalan sebenarnya ada di mana,” ujarnya.
Japar menegaskan, hasil dari uji laboratorium dan inspeksi lapangan nantinya akan dijadikan dasar untuk langkah penanganan lebih lanjut. Ia juga meminta pihak berwenang bertindak tegas bila ditemukan kelalaian dalam proses distribusi bahan bakar.
“Kalau terbukti ada kesalahan dari pihak produsen atau distributor, harus ada tindakan. Ini menyangkut kepentingan publik,” tutupnya. (Adv/DPRD/BPP)











