KSOP Balikpapan Akomodir Tuntutan Buruh, TKBM Mulai Bekerja di STS Floating Crane 17 September

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keterlibatan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan bongkar muat, khususnya kegiatan ship-to-ship (STS) yang menggunakan floating crane untuk kegiatan bongkar muat batu bara.

Massa mendesak KSOP Kelas I Balikpapan mewajibkan badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) menggunakan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti. Mereka juga meminta pemberian sanksi terhadap PBM yang tidak menggunakan TKBM koperasi tersebut.

Selain itu, massa meminta Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan sanksi tegas terhadap aparatur yang dinilai tidak menjalankan regulasi terkait penggunaan TKBM di wilayah kerja Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Balikpapan.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh untuk mendapatkan hak bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut haknya. Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” ujar Victoria.

Ia menyebut hasil audiensi dengan KSOP Kelas I Balikpapan menghasilkan kesepakatan bahwa TKBM Pelabuhan Balikpapan dapat mulai bekerja dalam kegiatan STS floating crane pada 17 September 2026.

“Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” katanya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., mengatakan pihaknya akan mengakomodasi tuntutan massa dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” ujar Weku.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan, termasuk secara khusus kegiatan STS.

Weku menjelaskan, terdapat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang secara regulasi dapat menggunakan tenaga bongkar muat sendiri. Kondisi tersebut menjadi salah satu dinamika yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

Namun, berdasarkan hasil audiensi, KSOP akan mulai memberlakukan ketentuan baru pada 17 September 2026.

“Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” jelasnya.

Weku menyebutkan bahwa badan hukum pelaksana bongkar muat diminta segera melaksanakan kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.

Terhitung 17 September 2026, pelaksanaan bongkar muat STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan. Selanjutnya, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM untuk menerbitkan surat perintah kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

KSOP juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis operasional serta pelayanan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.

Apabila badan hukum pelaksana bongkar muat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (/*)