Kuasa Hukum Catur Sebut Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan Sarat Rekayasa dan Manipulasi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan dinilai penuh kejanggalan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Catur Adi Prianto.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menilai proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan menunjukkan banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa.

“Sebagaimana yang terlihat dalam fakta persidangan, kasus ini sarat dengan rekayasa dan manipulasi sejak awal penyidikan,” ujar Agus Amri.

Ia menilai, baik penyidik dari Polda Kalimantan Timur maupun Mabes Polri diduga melakukan upaya hukum yang tidak objektif dan cenderung melindungi pihak-pihak tertentu.

“Bagaimana mungkin saksi Acok yang mengaku mengendalikan rekening penampungan terbesar hasil perdagangan narkoba di lapas tidak dijadikan tersangka? Itu sangat janggal,” tegasnya.

Menurut Agus, berdasarkan keterangan di persidangan, Acok mengaku menguasai sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama orang lain yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

“Rekening itulah yang justru menjadi kunci aliran dana. Tapi anehnya, bukti tersebut tidak dibawa jaksa ke persidangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika bukti rekening tersebut dibuka, maka akan jelas terlihat siapa yang benar-benar mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas.

“Uang itu tidak bisa bohong. Alur transaksi akan menunjukkan siapa yang mengatur, siapa yang menikmati hasil, dan siapa yang hanya dijadikan kambing hitam,” katanya.

Agus juga menyoroti keberadaan beberapa petugas Lapas yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp200 juta per bulan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam persidangan sudah disebut, ada HM, DY, dan TF yang diduga terlibat langsung dalam proses masuknya barang ke lapas. Tapi mereka justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya, Catur, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Tidak bisa orang dituduh hanya berdasarkan gosip. Hukum tidak bekerja dengan katanya-katanya. Harus ada dua alat bukti yang sah dan jelas,” tegas Agus.

Kuasa hukum ini pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Propam dan Wasidik, untuk meninjau ulang penanganan perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dipaksa jadi tersangka, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah dilindungi,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *