Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Persidangan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN.Bpp mengungkap dugaan praktik mafia peradilan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Terdakwa disebut menghadapi tuntutan pidana maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, yang dinilai tidak didukung alat bukti sah.

Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan manipulasi dokumen negara hingga penggunaan bukti transaksi yang disebut tidak pernah ada secara fisik.

Menurut tim kuasa hukum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Catur Adi Prianto mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp5,8 miliar. Namun hingga kini, tidak satu pun dokumen perbankan yang sah ditampilkan di persidangan.

“Tidak ada rekening koran asli, tidak ada validasi bank, dan tidak ada dokumen fisik yang disita atau dimasukkan dalam daftar barang bukti. Angka Rp5,8 miliar itu tidak pernah diverifikasi di muka sidang,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan rekayasa Berita Acara Sidang (BAS). Berdasarkan hasil audit digital forensik terhadap rekaman audio persidangan yang dilakukan bersama Laboratorium Forensik UII, ditemukan perbedaan antara keterangan yang terekam dengan isi BAS yang disusun oleh panitera pengganti.

Dalam rekaman audio persidangan, terdakwa maupun saksi disebut menyatakan tidak mengetahui atau menolak keterlibatan Catur Adi Prianto. Namun dalam BAS, keterangan tersebut dituliskan seolah-olah terdakwa membenarkan dan mengetahui perbuatan yang didakwakan.

“Perubahan ini sangat fatal karena secara administratif menggeser posisi terdakwa dari tidak bersalah menjadi seolah-olah terbukti bersalah,” jelas tim kuasa hukum.

Atas temuan tersebut, kuasa hukum telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya melaporkan saksi ES ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan sumpah palsu, serta melaporkan panitera pengganti atas dugaan pemalsuan surat dalam jabatan. Laporan etik juga disampaikan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Kejaksaan.

Kuasa hukum juga menyebut kliennya telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena berstatus sebagai pelapor atau whistleblower dugaan kejahatan peradilan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut peradilan yang jujur. Bagaimana mungkin nyawa seseorang dipertaruhkan berdasarkan bukti transfer yang tidak pernah ada fisiknya dan berita acara yang isinya direkayasa,” tegas Dr. (C) Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswato, saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan.

“Untuk saat ini kami belum bisa menanggapi karena proses pemeriksaan terhadap hal-hal yang disampaikan tersebut juga belum ada,” ujar Ari singkat.

Tim kuasa hukum pun mendesak Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk menunda putusan banding hingga seluruh proses pemeriksaan pidana dan etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan rampung, guna mencegah lahirnya putusan yang dinilai bertumpu pada informasi keliru. (/*)