GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa layanan Bus Balikpapan City Trans (BCT) masih akan digratiskan hingga tahun 2027. Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan bahwa pemerintah kota saat ini tengah bersiap menghadapi masa transisi pengelolaan layanan BCT yang akan beralih dari pemerintah pusat ke daerah.
“Segala bentuk sarana dan prasarana layanan by the service untuk BCT ditanggung Kementerian Perhubungan hingga 2027. Setelah itu, pengelolaan akan sepenuhnya dialihkan ke Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Fadli, Senin (16/6/2025).
Ia menyebutkan bahwa pengalihan tersebut akan mencakup dua koridor utama, yakni rute Pelabuhan Semayang dan jalur drop line di Batu Ampar. Dishub juga telah menerima surat resmi dari Kemenhub terkait pelaksanaan dan persiapan pengalihan tersebut.
“Kami sudah menerima surat dari Kementerian dan melaporkannya kepada Wali Kota Balikpapan. Tahun 2026 akan mulai kami gunakan untuk menyusun perencanaan anggaran dan persiapan teknis menyambut pengalihan di 2027,” jelasnya.
Selain mempersiapkan transisi, Dishub juga diminta oleh Kemenhub untuk mulai merancang penambahan koridor BCT berdasarkan kebutuhan wilayah. Hal ini ditujukan agar layanan transportasi publik semakin dekat dan merata di tengah masyarakat.
“Ada beberapa titik usulan koridor baru yang akan kita bahas dalam forum lalu lintas bersama Lantas dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini rencananya akan digelar pada bulan Juni,” ujar Fadli.
Meskipun skema tarif telah dirancang, penerapannya masih menunggu konfirmasi final dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Namun demikian, Fadli memastikan bahwa selama periode kerja sama hingga 2027, masyarakat tetap dapat menikmati layanan BCT secara gratis.
“Tarif memang sudah disiapkan, tapi sampai 2027 tetap gratis. Nanti setelah pengalihan, barulah mekanisme pembiayaan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kota,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/BPP)













