GARVI.ID, BALIKPAPAN – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Balikpapan akan berakhir pada Januari 2025. Setelah itu, kedua badan adhoc ini tidak lagi terlibat dalam proses lanjutan pelantikan Wali Kota terpilih.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa PPK dan PPS dibentuk untuk membantu KPU dalam melaksanakan tahapan teknis Pilkada. “Badan adhoc ini memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran Pilkada, namun masa tugas mereka akan berakhir pada Januari 2025,” kata Yudho, Senin (6/1/2025).
PPK dan PPS masing-masing memiliki masa kerja delapan bulan yang dimulai sejak Juni 2024. PPK bertugas di tingkat kecamatan, dengan lima anggota yang mewakili masing-masing kecamatan di Balikpapan. Sementara itu, PPS bertugas di tingkat kelurahan dengan tiga anggota per kelurahan, yang totalnya mencapai 102 orang.
“Pada pertengahan Januari 2025, kami akan menggelar acara pembubaran resmi untuk PPK dan PPS. Acara ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama Pilkada berlangsung,” lanjut Yudho. Pembubaran ini menjadi tanda bahwa masa tugas kedua badan adhoc tersebut telah selesai.
Farida Asmauanna, salah satu komisioner KPU Balikpapan, menambahkan bahwa meskipun masa tugas PPK dan PPS terbatas, peran mereka sangat penting dalam memastikan kelancaran setiap tahapan Pilkada. Mereka bekerja untuk memastikan administrasi pemilu berjalan dengan baik, mulai dari pendataan pemilih hingga proses penghitungan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Peran mereka tidak bisa dipandang sebelah mata, karena mereka membantu memastikan data pemilih valid dan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar di tingkat yang lebih mikro,” ungkap Farida.
Meski peran PPK dan PPS berakhir setelah Pilkada selesai, KPU Balikpapan masih memiliki tanggung jawab besar. Setelah pembubaran, tugas-tugas administratif dan pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih akan sepenuhnya dilanjutkan oleh KPU dengan tim permanennya.
Kehadiran PPK dan PPS sangat vital dalam mendukung kesuksesan Pilkada, meskipun mereka hanya bertugas selama proses tahapan tertentu. Setelah masa kerja mereka berakhir, seluruh tugas akan kembali dipegang oleh KPU dengan struktur organisasi yang sudah ada.
“Setelah PPK dan PPS selesai, kami akan melanjutkan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup Yudho. (Adv/KPU)










