Meningkatnya Jumlah Anjal dan Gepeng di Balikpapan Menjelang Ramadan, DPRD Desak Penegakan Perda

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Menjelang Ramadan, Kota Balikpapan kembali menghadapi lonjakan jumlah anak jalanan (anjal) dan gelandangan serta pengemis (gepeng). Fenomena ini semakin meningkat setiap tahunnya, terutama karena Balikpapan dianggap sebagai kota yang memberi harapan bagi mereka untuk mencari belas kasihan dari masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sofyan Jufri, menyoroti perlunya penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi masalah tersebut. Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, fenomena ini akan semakin masif. 

“Kalau ada pembiaran, jumlah mereka akan semakin besar. Apalagi Balikpapan menjadi sasaran mereka yang datang dari luar kota,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Sofyan mengungkapkan bahwa banyak dari anjal dan gepeng ini bukan warga asli Balikpapan, melainkan pendatang yang datang menjelang Ramadan untuk memanfaatkan momen tersebut dengan meminta-minta di jalanan dan pusat keramaian. Menurutnya, hal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga bisa menciptakan masalah sosial di masyarakat.

Sofyan mendesak agar Satpol PP dan dinas terkait segera melakukan penertiban dengan langkah nyata. “Salah satu cara adalah memberikan efek jera agar mereka tidak kembali lagi. Harus ada pendekatan yang tegas agar kota tetap kondusif,” tegasnya.

Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menurutnya, harus menjadi pedoman dalam menangani masalah ini. Di samping penertiban, ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak memberi uang langsung kepada gepeng, tetapi melalui lembaga resmi yang lebih terstruktur, guna mencegah memperburuk kondisi sosial di jalanan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Balikpapan mengenai langkah yang akan diambil untuk menangani lonjakan anjal dan gepeng selama bulan Ramadan. Masyarakat dan DPRD berharap, kebijakan yang diterapkan dapat menekan jumlah mereka tanpa mengabaikan pendekatan kemanusiaan. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *