GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dorongan ini disampaikan juru bicara fraksi, Muhammad Najib, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025).
Najib menyampaikan pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan yang sebelumnya disampaikan pada awal Juni 2025. Ia mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan regulasi ini, mengingat kebutuhan penataan gudang semakin mendesak seiring pesatnya pertumbuhan industri dan perdagangan di kota.
“Balikpapan menghadapi keterbatasan jalur transportasi, hanya bertumpu pada Muara Rapak dan Ringroad. Maka penataan kawasan pergudangan harus dirancang dengan serius agar tidak memicu kemacetan dan risiko keselamatan,” kata Najib.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjutnya, Balikpapan menghadapi tantangan tata ruang yang lebih kompleks. Karena itu, PDI Perjuangan meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis hingga kondisi riil di lapangan.
“Aturan ini harus sesuai kebutuhan daerah, bukan sekadar menyalin regulasi nasional,” tegasnya.
Fraksi juga menyoroti pentingnya pengaturan zonasi gudang, tata letak, perizinan, pendataan, pengawasan, serta aspek teknis dan keamanan tanpa melanggar ketentuan Kementerian Perdagangan.
Selain regulasi yang kuat, PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab di lapangan. Penegakan aturan oleh Satpol PP juga diminta dilakukan profesional dan humanis.
Najib turut menekankan peran camat dan lurah dalam pengawasan aktivitas pergudangan di wilayah masing-masing.
“Keberhasilan aturan ini ditentukan oleh komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan dan keadilan di lapangan,” tutupnya. (Adv/DPRD/Bpp)













