GARVI.ID, BALIKPAPAN – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Balikpapan menegaskan akan mengikuti arahan dan kebijakan yang ditetapkan regulator terkait tuntutan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan.
Pernyataan tersebut disampaikan General Manager PT Pelindo Regional 4 Balikpapan, Suhadi Hamid, saat audiensi bersama massa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Suhadi mengatakan Pelindo merupakan bagian dari badan usaha pelabuhan (BUP) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap berpedoman pada regulasi serta arahan dari regulator.
“Kita kan pelaksana usaha, bagian dari badan usaha Pelindo, yang notabene adalah BUP. Dalam proses ini, apa yang menjadi arahan pasti kami mengikuti,” ujar Suhadi.
Menurutnya, Pelindo dalam persoalan tersebut tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak yang benar maupun salah. Ia menilai yang lebih penting adalah mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
“Kita tidak menghadirkan di sini dalam konteks yang benar dan yang salah. Nah, cari solusi,” katanya.
Suhadi menjelaskan, Pelindo juga mengacu pada regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan. Ia menyebut ketentuan yang selama ini menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 51 dan PM Nomor 52.
“Kami sebagai mitra dari regulator tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Karena acuan kita memang antara PM 51 dan 52 yang selama ini mungkin kita paham dan lumayan didiskusikan antara rekan-rekan dari pelabuhan dan TUKS,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Suhadi juga menyatakan Pelindo siap menjembatani pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas tuntutan yang disampaikan massa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Pelindo dan KSOP, tetapi juga melibatkan perusahaan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan pelabuhan.
“Kami sebagai mitra dari regulator atau KSOP maupun dari TKBM, mungkin kita bisa menjembatani seperti apa nanti solusi dari ini. Kan berkaitan juga dengan perusahaan yang hadir di lokasi, baik dari BUP atau badan usaha pelabuhan yang ada di KPT 1 maupun KPT 2,” pungkasnya.
Sebelumnya, massa FSPTI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KSOP Kelas I Balikpapan, salah satunya meminta agar TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dilibatkan dalam kegiatan ship-to-ship (STS) menggunakan floating crane.
Menanggapi tuntutan tersebut, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan pelaksanaan kegiatan bongkar muat STS floating crane dengan mekanisme yang melibatkan TKBM akan mulai diberlakukan pada 17 September 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (/*)







