GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan pemukiman warga atau jalan lingkungan merupakan tanggung jawab Kelurahan dan Kecamatan, bukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, yang akrab disapa Edo, pada Selasa (17/9/2024).
“PJU di jalan lingkungan menjadi kewenangan Kelurahan dan Kecamatan. Dishub hanya bertanggung jawab untuk pemasangan di jalan-jalan protokol,” ungkap Edo saat diwawancarai wartawan.
Edo juga menambahkan, meski pemasangan PJU di lingkungan pemukiman merupakan kewenangan Kelurahan dan Kecamatan, Dishub tetap mendukung dalam bentuk penyediaan balon lampu. Jika balon lampu di jalan lingkungan mati, warga dapat mengganti dengan balon lampu yang disediakan oleh Dishub. “Kami hanya menyediakan balon lampu, sedangkan untuk penggantian di lapangan bisa dilakukan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Selain itu, Edo menjelaskan bahwa pemasangan tiang PJU di jalan lingkungan biasanya menggunakan teknologi tenaga surya. Hal ini dikarenakan banyak jalan lingkungan yang sulit dijangkau oleh jaringan listrik, sehingga pemakaian PJU tenaga surya lebih efektif. “Di jalan lingkungan, PJU menggunakan tenaga surya, sementara untuk jalan protokol tetap menggunakan jaringan listrik karena akses listrik lebih mudah,” katanya.
Hingga saat ini, Dishub Balikpapan telah memasang sekitar 200 unit PJU tenaga surya di sejumlah jalan lingkungan di berbagai wilayah kota.
Diketahui pula, pemasangan PJU dibagi berdasarkan ukuran badan jalan. Untuk jalan dengan lebar kurang dari 4 meter, pemasangan PJU dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan. Sementara, untuk jalan yang memiliki lebar lebih dari 4 meter, pemasangan PJU menjadi tanggung jawab Dishub Kota Balikpapan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh area, baik pemukiman maupun jalan protokol, mendapatkan penerangan yang memadai untuk menunjang keamanan dan kenyamanan warga Balikpapan. (Adv/Diskominfo)












