GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyoroti masih adanya praktik pembakaran sampah oleh masyarakat, khususnya di wilayah pinggiran kota. Untuk menekan pelanggaran tersebut, pemerintah tengah menyiapkan aturan sanksi yang lebih tegas.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Dodi Yulianto, mengatakan kebiasaan membakar sampah masih ditemukan dengan berbagai alasan, salah satunya karena aktivitas membersihkan kebun.
“Masih ada masyarakat yang membakar sampah, biasanya dengan alasan membersihkan kebun seminggu sekali. Tapi ada juga yang memang rutin melakukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, praktik tersebut sebenarnya telah dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun kerja sosial.
“Di perda sudah jelas, dilarang membakar sampah. Sanksinya bisa denda, kerja sosial, bahkan hingga Rp5 juta,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan turunan untuk memperkuat implementasi sanksi di lapangan.
“Perwali sedang disiapkan agar penegakan aturan lebih maksimal dan ada efek jera bagi pelanggar,” katanya.
Dodi menilai, selama ini pendekatan imbauan saja belum cukup efektif untuk menghentikan praktik tersebut.
“Kalau hanya dihimbau terus tanpa sanksi, tidak ada efek jera. Itu sebabnya perlu aturan yang lebih tegas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut tingkat pelanggaran di Balikpapan tergolong rendah, yakni sekitar 0,5 persen dari total pengelolaan sampah.
“Angkanya memang kecil dibanding daerah lain, tapi tetap harus kita tekan. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
DLH juga terus mendorong masyarakat untuk menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti melakukan pemilahan dan memanfaatkan bank sampah.
“Kita harap masyarakat semakin sadar dan punya budaya pengelolaan sampah yang baik, karena kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)












