Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Kepastian Jadwal, Pemkab PPU Dorong Kejelasan Waktu

GARVI.ID, PPU – Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengalihan status ibu kota negara ke wilayah tersebut masih menunggu kepastian waktu dari pemerintah pusat.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, menyatakan bahwa kejelasan jadwal pemindahan menjadi hal krusial bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi dan menyesuaikan kebijakan.

“Yang kita butuhkan adalah kepastian dari pemerintah pusat mengenai jadwal pemindahan. Selama belum ada peraturan presiden yang mengatur pemindahan ini, status kawasan IKN masih menjadi bagian dari PPU dan belum sah sebagai ibu kota negara,” ujar Nicko, baru-baru ini.

Ia menambahkan bahwa meskipun anggaran untuk pembangunan IKN telah dialokasikan sebesar Rp8,1 triliun, ketidakpastian jadwal pemindahan tetap menjadi kendala dalam perencanaan di tingkat daerah.

“Jika ada kejelasan waktu, kami bisa merancang kebijakan yang lebih terarah, terutama terkait pengelolaan wilayah dan kesiapan infrastruktur di sekitar IKN,” jelasnya.

Nicko juga menyoroti dampak ketidakpastian ini terhadap minat investasi di IKN. Menurutnya, para investor cenderung menunda keputusan karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Investasi sangat bergantung pada kepastian ini. Para investor perlu jaminan bahwa rencana pemindahan ini benar-benar akan berjalan sesuai target,” tambahnya.

Meski demikian, Nicko mengapresiasi pernyataan dari Menteri dan Kepala Otorita IKN yang menyebutkan bahwa operasional di IKN akan segera dimulai.

“Ini sinyal positif, terutama bagi calon pemerintahan khusus di IKN. Pemerintah daerah harus mulai hadir di sana untuk memastikan keluhan masyarakat dapat segera diatasi,” katanya.

Terkait isu lahan dan tata ruang, Nicko menekankan bahwa pengelolaan kawasan IKN saat ini masih berada di bawah kewenangan PPU. Hal ini menyebabkan munculnya sejumlah kendala, terutama terkait status hak atas tanah dan penyesuaian tata ruang.

“Masalah tata ruang ini cukup kompleks karena status wilayah IKN masih dalam pengelolaan PPU. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas agar proses transisi bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Nicko juga menyebutkan bahwa pembangunan di IKN, termasuk relokasi sekolah dasar, masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika pemindahan ASN dan pembangunan infrastruktur dapat dipastikan jadwalnya, kepercayaan investor terhadap proyek IKN diharapkan meningkat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pemindahan dan memastikan operasional di IKN berjalan sesuai rencana,” tutup Nicko. (Adv/Dislominfo/PPU) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *