Pemkab PPU Gelar Uji Konsekuensi untuk Informasi yang Dikecualikan

GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini menyelenggarakan uji konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik, sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Kamis (5/9/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk SKPD, kecamatan, kelurahan, dan RSUD. Mereka mengajukan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk diuji konsekuensinya.

“Uji konsekuensi ini dilakukan oleh PPID, bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta akademisi Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H.,” kata Roinald.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Pasal 17 huruf g dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa data pegawai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk informasi yang dikecualikan dari akses publik.

“Klasifikasi informasi yang dikecualikan harus dilakukan dengan sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Roinald juga menjelaskan bahwa sebelum suatu informasi publik dinyatakan sebagai dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi yang meliputi penetapan dasar hukum pengecualian dan pertimbangan apakah informasi tersebut layak untuk dibuka atau ditutup, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan menjadi pedoman untuk menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang nantinya ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” jelas Roinald.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, kelurahan, serta Puskesmas di Kabupaten PPU, dengan tujuan memastikan keselarasan dan koordinasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik.

“Kami berharap uji konsekuensi ini memperkuat koordinasi antar instansi dan membangun pemahaman bersama dalam mengelola informasi publik di PPU,” tutupnya. (Adv/PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *