GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan penataan dan pendataan lahan bekas PT Dwi Mekar Persada (DMP) yang telah dicabut izin lokasinya. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada warga yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan Kejaksaan, Kelurahan, dan Kecamatan Penajam untuk memastikan penataan berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.
“Kita sedang melakukan penataan dan pendataan lahan-lahan yang diklaim oleh warga. Kami sedang mengecek data-datanya, dan pendampingan dari Kejaksaan akan terus berlanjut,” ujar Nicko, Rabu (5/3/2025).
Izin Lokasi PT DMP Sudah Dicabut
Nicko menegaskan bahwa izin lokasi PT DMP sudah dicabut dan status kepemilikan perusahaan telah berakhir. Oleh karena itu, proses pengembalian lahan kepada warga menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Lahan ini sebenarnya sudah dicabut izin lokasinya dan kepemilikan perusahaannya sudah berakhir. Sekarang kami sedang memastikan apakah klaim warga memiliki dasar hukum atau hanya klaim sepihak tanpa bukti yang jelas,” tambahnya.
Meski terdapat banyak klaim atas lahan tersebut, Nicko memastikan bahwa tidak ada sengketa hukum terkait lahan tersebut.
“Ini bukan sengketa lahan, tapi proses penataan ulang. Kami harus memeriksa apakah warga yang mengklaim lahan memiliki bukti kepemilikan yang sah atau tidak,” jelasnya.
Proses Penataan Lahan
Lahan bekas PT DMP telah beroperasi selama lebih dari sepuluh tahun sebelum izin lokasinya dicabut. Kini, Pemkab PPU tengah melakukan proses penataan ulang untuk memastikan pengembalian lahan kepada warga yang memiliki hak sesuai aturan hukum.
“Kami harus memeriksa apakah warga yang mengklaim lahan ini memiliki surat atau hanya klaim yang tidak berdasar. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa penataan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Nicko.
Terkait jumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, pihak Pemkab PPU belum dapat memberikan angka pasti karena proses pendataan masih berlangsung.
“Klaim terhadap lahan ini cukup banyak. Kami akan meminta kelurahan untuk mendata ulang sekaligus melengkapi bukti-bukti kepemilikan, termasuk gambar peta yang diperlukan,” ungkap Nicko.
PT DMP Tidak Lagi Terlibat dalam Proses Ini
Nicko menegaskan bahwa PT DMP tidak dilibatkan dalam proses penataan lahan karena perusahaan tersebut sudah tidak lagi terdaftar sebagai perusahaan yang beroperasi di PPU.
“Dalam hal ini PT DMP tidak dilibatkan karena perusahaannya sudah tidak eksisting. Jadi proses ini murni untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat yang memang memiliki hak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nicko.
Dukungan dari Kejaksaan dan Pihak Terkait
Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri PPU menjadi bagian penting dalam proses ini untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum. Proses penataan lahan akan memperhatikan bukti kepemilikan yang dimiliki warga, seperti sertifikat tanah, surat alas hak, dan peta bidang tanah.
Pemerintah daerah berharap proses penataan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga warga yang berhak atas lahan tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum dan dapat memanfaatkannya secara sah.
“Proses penataan ini diharapkan dapat selesai dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan memastikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT DMP dapat dimanfaatkan oleh warga yang berhak secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Nicko. (Adv/Diskominfo/PPU)











