GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tahun ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR telah tersedia, namun pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum resmi.
“Alokasi anggaran untuk THR ASN sudah dipersiapkan. Jika PP-nya sudah keluar, besarannya kemungkinan sebesar satu kali gaji,” ujar Muhajir saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Senin (10/3/2025).
Muhajir menjelaskan bahwa saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemkab PPU tercatat sekitar 4.000 orang. Sementara itu, jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih aktif mencapai sekitar 3.078 orang. Kebijakan pemberian THR bagi THL masih akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Muhajir, proses pemberian THR akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP tersebut. Jika regulasinya sudah jelas, Pemkab PPU akan segera mencairkan THR sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Pemberian THR ini tergantung pada ketentuan yang diatur dalam PP. Setelah aturan diterbitkan, kami akan menindaklanjuti proses pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Muhajir juga menekankan bahwa Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk merealisasikan THR bagi ASN. Ia menyebutkan bahwa pemberian THR sebelumnya mengacu pada ketentuan satu kali gaji ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Jika kebijakan tersebut kembali diterapkan, maka Pemkab PPU siap mengeksekusinya.
“Pada prinsipnya, alokasi anggaran sudah tersedia. Kami hanya tinggal menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan mekanisme dan besarannya,” jelas Muhajir.
Pemkab PPU berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses pencairan THR begitu PP diterbitkan. Muhajir memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan informasi resmi kepada ASN dan THL mengenai kebijakan pemberian THR ini.
“Kami akan segera menyampaikan informasi resmi setelah regulasi diterbitkan, sehingga seluruh ASN dan THL bisa mengetahui kepastian terkait pemberian THR tahun ini,” tutup Muhajir. (Adv/Diskominfo/PPU)













